Kondisi tatanan pemerintahan atau kekuasaan di dunia modern menuntut terakomodasinya peran dan partisipasi rakyat secara utuh. Berbeda dengan era-era sebelumnya. Salah satu era yang dimaksud adalah Abad Pertengahan yang identik dengan kekuasaan gereja. Saat itu, kekuasaan didominasi oleh kalangan agamawan yang menganggap penguasa didaulat oleh Tuhan. Dalam konteks ini, kekuasaan menjadi tujuan, bukan sebagai alat. Selain Abad Pertengahan, kekuasaan pada masa-masa sebelumnya adalah miliki pihak yang memiliki status tinggi di ranah sosial. Tatkala menjabat sebagai penguasa, mereka memiliki akses dan kesempatan untuk tetap mempertahankan kekuasaannya dengan berbagai cara, meski harus mencederai kepentingan rakyat. Dalam kondisi seperti ini, rakyat tidak memiliki kesempatan untuk mengaktualisasikan hak-haknya. Mereka hidup dalam suasan hegemonik, baik lewat tidak pemaksaan, kekerasan atau pendekatan sosial dan budaya. Atas dasar itulah, hubungan rakyat dengan kekuasaan dipertanyakan. Kekuasaan sendiri memiliki rumusan ideal yang berfungsi sebagai perpanjangan tangan kepentingan rakyat. Berbagai kenyataan yang tidak menggambarkan fungsi kekuasaan kekuasaan yang idel menunjukkan bahwa kekuasaan tersebut tidak berfungsi dengan ideal. Saat itu pula landasan pemikiran tentang civil society dalam tatanan masyarakat politik terangkat dan layak untuk diperbincangkan. Pemikiran John Locke bersember pada analisanya tentang state of nature, saat masyrakat terdiri dari individu-individu dengan berbagai kepentingannya masing-masing. Kehidupan pad kondisi alamiah diwarnai kebebasan, sebab lahir dari penerapan rasio. Rasio menghendaki adanya penerimaan individu atas yang lainnya tanpa kehendak untuk mendominasi dan merugikan pihak lain. Locke tidak menganggap state of nature itu sacara alamiah buruk dan kasar. Perilaku manusia dikendalikian dan dikontrol oleh hukum alam, dan menganggap hukum alam itu sebagai manifestasi dari rasionalitas manusia yang mampu membatasi egoisme, sifat mementingkan diri sendiri dan memotivasi munculnya perilaku sosial. Dalam Negara alamiah, seluruh individu wajib mempertahankan hidup mereka, kebebasan, dan apa yang mereka miliki-ketiga hal inilah yang menjadi tiga poin hak alamiah manusia yang berkaitan dengan hak hidup, kebebasan, dan kepemilikan. Hal ini berlaku bagi setiap orang. Bagi Locke, tentu saja menjadi persoalan tersendiri untuk menjadikan poin¬poin itu termapankan lewat undang-undang, maka penting untuk dibuatsebuah pemerintahan. Lewat mekanisme kontrak sosial, serbuah pemerintahan didirikan saat semua orang sepakat untuk saling menerima hak-hak tersebut berlaku pada diri mereka masing-masing, lalu dibuatlah hikum itu denagan didukung otoritas politik berupa nagara. |