ABSTRAK Penulisan ini membahas mengenai hak-hak pelaku musik (performer's rights) seperti penyanyi, grup band di Indonesia. Sebagai pihak yang juga berkontribusi dalam tersedianya karya cipta musik kepada publik, pelaku musik berhak untuk mendapatkan perlindungan atas eksploitasi akan karya cipta musik tersebut. Hal ini lah yang melatarbelakangi lahirnya perjanjian-perjanjian internasional yang memberikan perlindungan bagi pelaku musik dalam pengeksplotasian suatu karya musik. Indonesia sendiri dengan telah meratifikasi perjanjian tersebut, telah mencantumkan pengaturan-pengaturan bagi pelaku musik dalam Undang-undang Hak Cipta Indonesia dalam ketentuan mengenai hak terkait. Meskipun demikian, pengaturan tersebut dianggap belum memberikan perlindungan yang memadai, apabila dibandingkan dengan pengaturan hak pelaku dalam undang-undang hak cipta Inggris (Copyright Act 1988). Demi mendapatkan perlindungan yang lebih baik, maka dengan membandingkan UUHC dengan Copyright Act 1988 diharapkan dapat menyempurnakan perlindungan bagi pelaku musik Indonesia. ABSTRACT The focus of this study is about music performer's right such as singer, band in Indonesia. As a contributing party for musical work to be available to public, performer shall grant protection for the exploitation of their musical works as their musical work. Based on the performer's interest, the international made the first move to create the protection in international conventions. Indonesia also participates by ratifying the conventions and give protections for performers in Indonesian Copyright Law 2002 under neighboring right provisions. However, compared to UK Copyright Act 1988, performer's protection have not fully protected by Indonesian Copyright Law 2002. Therefore, in order to have a better protection, Indonesia Copyright Law 2002 should be revised. |