Dalam melaksanakan jabatannya seorang Notaris dituntut untuk menjaga moralnya karena Notaris merupakan jabatan yang luhur. Pelaksanaan jabatan Notaris dalam pembuatan akta Notaris di tuntut untuk bersikap cermat dan hatihati serta tunduk pada Undang-undang Jabatan Notaris oleh karena itu Notaris perlu diawasi oleh Ikatan Notaris Indonesia dan Majelis Pengawas Daerah. Penelitian ini dianalisis secara deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Dalam hal adanya penggunaan nama Notaris dalam pembuatan suatu akta palsu maka dari hasil analisa ini Ikatan Notaris Indonesia dan Majelis Pengawas Daerah tidak hanya berfungsi sebagai pengawas Notaris dalam melaksanakan jabatannya tetapi juga berfungsi untuk melindungi Notaris dalam pelaksanaan jabatannya. In performing his duty, a notary is required to maintain the morality because of its officially noble. The implementation of the notary responsibility in the making of the deed, notary is demanded to be careful, cautious and submissive to the Notary Law (UUJN). Therefore, the notary needs to be supervised by the Indonesian Notaries Association and the Notary Supervisory Council. This study is analyzed descriptive analytically using a normative juridical approach. In the case of the use of the notary names in the making of the artificial deed, the results of this analysis, Indonesian Notaries Association and the Notary Supervisory Council not only serves as a supervisor in implementing the Notary obligation but also serves to protect the Notary in the accomplishment of its duty. |