Hukum waris mengatur mengenai pemindahan kekayaan yang ditinggalkan oleh pewaris kepada ahli warisnya. Serta akibat-akibat yang timbul dari pemindahan tersebut. Salah satu hak yang dimiliki oleh para ahli waris adalah hak menuntut untuk memperjuangkan apa yang menjadi hak para ahli waris tersebut, namun lebih khusus dibahas mengenai hak menuntut para ahli waris untuk memperjuangkan obyek warisnya yang berupa hak atas tanah dimana bukti kepemilikannya atas nama orang lain. Sebagaimana kita ketahui bahwa sertipikat hak atas tanah adalah tanda bukti yang kuat atas kepemilikan suatu tanah, serta merupakan hasil akhir proses pendaftaran hak atas tanah. Sehingga selama tidak dibuktikan sebaliknya, maka data fisik dan data yuridis yang tercantum dalam buku tanah harus diterima sebagai data yang benar. Namun disayangkan banyak masyarakat yang tidak mengetahui dan menyadari pentingnya sertipikat hak atas tanah ini. Seperti yang terjadi dalam Kasus yang menjdai studi dari tesis ini, Hendrik Sutanto yang mana adalah adik dari SIa Toa Bok yang adalah Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa, hendak meminjamkan namanya untuk dipakai dalam proses jual beli yang ingin dilakukan oleh kakaknya tersebut. Maka disepakati secara lisan untuk meminjam nama Hendrik Sutanto dalam akta jual beli yang selanjutnya akan menjadi dasar dari diterbitkannya sertipikat hak atas tanah tersebut. Adapun tindakan pendaftaran yang dilakukan oleh Hendrik Sutanto tanpa sepengetahuan dari Sia Toa Bok yang akhirnya mengetahui dikemudian hari. Lebih lanjut bahkan Sertipikat tersebut disimpan oleh Hendrik Sutanto itu sendiri. Melihat adanya hal-hal yang tidak wajar ini, menyebabkan kegusaran dari para ahli waris Sia Toa Bok yang senestinya berhak atas rumah tersebut, tetapi pada kenyataannya secara hukum dikuasai oleh pamannya Hendrik Sutanto yang dibuktikan melalui Sertipikat Tanah. Ketidaktahuan Sia Toa Bok akan prosedur pensertipikatan tanah tersebut, sebagai proses final dari proses pemindahan hak tersebut, membuat ia sudah merasa cukup aman dengan hanya memegang salinan resmi dari Akta jual Beli tersebut tanpa menyadari bahwa tanahnya tersebut telah dikuasai secara hukum oleh adiknya, Hendrik Sutanto melalui proses pensertipikatan yang dilakukan adiknya tersebut. Hereditary law regulating about the removal of the properties which left by the heir to his beneficiary. And also the consequences arising from such removal. One of the beneficiary's rights is to claim their right of the heritage, but specially discussed about the beneficiary's right to fight the heritage of lands which legally owned b the other party. As we know, the land certificate is the legal evidence of the ownership of the land, and also as the final result of the land register process. So, if there is no counter claim from the other party, the physical and jurisdiction date mentioned in the land certificate is valid. But, unfortunately most of the people do not know and do not realize the importance of such land certificate. As happen in the case which being the studying in this thesis, whereas, Hendrik Sutanto, younger brother of Sia Toa Bok, Indonesian citizen, want to lent out his name for purchasing process on behalf of his older brother. So, its orally agreed to lent Hendrik Sutanto's name in the purchasing deed, which hereinafter as the basis of the issuance of the land certificate. The registration process done on behalf of HS, without any approval from STB, which knew it later. Furthermore, even the land certificate was kept by HS. Related to this un proper matters, made STB's beneficiaries worried, which should be owned that house, but in fact, legally that house was owned by their uncle which proven by land certificate. The unknown of STB of the certification process of land, as the final process of the right removal made her/him felt secure with just kept the original purchasing deed, without realizes that the land has been legally owned by his/her young brother, HT trough certification process which has been done him. |