Keberadaan Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat (Sebuah kajian yuridis dan kelayakannya di Indonesia)
Sagala, Parluhutan;
B.M. Koentjoro Jakti, supervisor; Koesnadi Hardjasoemantri, examiner; Purba, Achmad Zen Umar, examiner
(Universitas Indonesia, 1999)
|
ABSTRAKDemi terwujudnya persaingan yang sehat dalam kegiatan ekonomi di suatu negara, maka diperlukan adanya perangkat hukum yang merupakan landasan ?aturan main? dalam melakukan kegiatan alokasi dan penggunaan sumber-sumber produksi dan distribusi komoditi barang/jasa yang dapat memberikan manfaat kepada semua pihak (produsen, konsumen, negara) secara maksimal, adil dan merata.Perangkat hukum setingkat Undang-Undang (UU) tersebut hendaknya berisi materi muatan tentang norma keharusan dan norma larangan yang harus diindahkan oleh para pelaku ekonomi demi terciptanya iklim persaingan yang sehat.Agar mempunyai kekuatan yang cukup mengikat, materi muatannya harus dilengkapi dengan ancaman sanksi hukuman yang mampu mempengaruhi atau merubah pola pikir dan pola tindak para pelaku ekonomi ke arah yang lebih baik (jujur dan adil).Oleh karena itulah keberadaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ini diharapkan dapat berperan sebagaimana mestinya guna mewujudkan tercapainya pemerataan dan kesempatan berusaha serta keadilan dalam pembagian pendapatan.2. Selain itu, adanya peraturan peaindang-undangan tentang persaingan yang sehat tersebut bagi para pelaku ekonomi akan dapat memberikan landasan yang bisa memberi wawasan yang pasti, antisipatif, dan rasa percaya diri dalam setiap kegiatan ekonomi. Negara Republik Indonesia yang sedang giat-giatnya melaksanakan pembangunan, khususnya pembangunan ekonomi, telah memiliki perangkat hukum yang mengatur mekanisme persaingan yang sehat dalam kegiatan ekonomi, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Boleh dikatakan bahwa selama hampir tiga puluh tahun sejak konsep pembangunan nasional berencana (Pelita) dicanangkan di Indonesia, telah terjadi ketimpangan kepemilikan aset kekayaan negara dan sumber-sumber ekonomi yang potensial. Hal itu teijadi karena adanya praktek-praktek pemusatan kekuatan ekonomi yang dilakukan oleh sekelompok kecil produsen dengan cara penguasaan tunggal atau mayoritas terhadap beberapa sektor produksi dan distribusi komoditi barang/jasa. Penguasaan tunggal atau mayoritas yang dilakukan melalui struktur pasar monopoli maupun oligopoli ini jika tidak dikendalikan maka akan membawa dampak yang jauh lebih buruk di masa-masa mendatang.3. Di samping itu, keberadaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat tersebut juga diharapkan merupakan implikasi dari komitmen bangsa Indonesia yang menyatakan diri terikat dalam berbagai peijanjian keijasama ekonomi internasional yang mengarah pada prinsip-prinsip perdagangan dan persaingan bebas. |
T36443-Parluhutan Sagala.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T36443 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Penerbitan : | Depok: Universitas Indonesia, 1999 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | ix, 150 pages : illustration ; 28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T36443 | 15-19-666218272 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20267275 |