ABSTRAK Salah satu asas perkawinan yang disyari1atkan olehAgama Islam ialah perkawinan untuk selama-lamanya yangdiliputi oleh rasa kasih sayang dan saling cintamencintai. Langgengnya kehidupan perkawinan merupakansuatu tujuan yang sangat diinginkan. Namun demikian,tujuan sebagaimana disyari'atkan itu kadang-kadangterhalang oleh suatu keadaan yakni terjadi salah pahamantara suami istri sehingga menimbulkan keretakan yangtajam. Dalam keadaan seperti itu berarti telah terjadisengketa perkawinan. Dengan terjadinya sengketa tersebut,kajian penelitian ini adalah mengenai cara masyarakatKotamadya Bengkulu menyelesaikan sengketa perkawinan.Peran Hakim Pengadilan Agama Bengkulu Dalam MenyelesaikanSengketa Perkawinan dan Unsur-unsur yang DiperhatikanHakim Dalam Menyelesaikan Sengketa tersebut. Penelitianini bersifat deskriptif, dilakukan baik penelitiankepustakaan maupun penelitian lapangan di KotamadyaBengkulu. Dari hasil penelitian disimpulkan hal-halsebagai berikut:Cara masyarakat Kotamadya Bengkulu dalammenyelesaikan sengketa perkawinan adalah sebagaimana yangdikenal dalam Hukum Islam yaitu cara "Tahkim", cara Qadhiatau Hakim dan cara Qadhi atau Hakim yang mendapatTauliyah. Selain itu dikenal cara yang lain yaitu,- a) Sel fredress system, b) Advisor system, c) Mediator system,d) Elder's council, e) Restriced council, f) Chieftainshipdan g) Paramount chieftainship, h) State level legalsystems.Peran Hakim Pengadilan Agama Bengkulu dalammenyelesaikan sengketa perkawinan sangat penting danmenentukan, ini terlihat dari tugasnya untuk menerima,memeriksa, memutus dan menyelesaikan setiap perkara. Hakimjuga bertugas mengkonstansi , mengkualifikasi danmengkonstitusi perkara. Dalam pemeriksaan sengketaperkawinan Hakim Pengadilan Agama Bengkulu telah melakukanupaya preventif dan represif.Unsur-unsur yang diperhatikan Hakim Pengadilan AgamaBengkulu dalam menyelesaikan sengketa perkawinan adalahunsur kebenaran formil dan materil, meliputi: a) Alatbukti, b) Keterangan pihak ketiga/keluarga, c) Tingkatperpecahan rumah tangga atau keluarga, d) Mengutamakankedudukan istri, e) Dalam perkara verstek, ketidakhadiran tergugat dianggap membenarkan isi gugatan,f) Pertimbangan dan nasehat dari BP4. |