Aspek tanggung jawab pengangkut dalam pengangkutan kapal tanker
Ernie Suwarti Moenir;
M. Husseyn Umar, supervisor; Purba, Achmad Zen Umar, examiner
([Publisher not identified]
, 1997)
|
ABSTRAK Kapal tanker merupakan salah satu jenis kapal barang yang mengangkut muatancair berbentuk curah yang sangat berbahaya. Tanggung jawab pengangkutan barangmelalui laut, menyangkut masalah kepada siapa dan mengapa tanggung jawab pelaksanaanpenyelenggaraan pengangkutan harus dibebankan. Tanggung jawab pada hakikatnyaterdiri atas dua aspek, yaitu tanggung jawab yang bersifat kewajiban yang harusdilaksanakan sebaik-baiknya (responsibility) dan tanggung jawab ganti rugi (liability)kepada pihak yang dirugikan. Salah satu tugas Pertamina (Perusahaan PertambanganMinyak dan Gas Bumi Negara) adalah menyalurkan minyak dan hasil produksi minyak keseluruh Indonesia. Guna menjamin kelancaran penyediaan dan distribusi produk-produktersebut keseluruh pelosok tanah air, Pertamina mempergunakan kapal tanker milikataupun carter. Tanggung jawab dalam pengangkutan kapal tanker merupakan hal yangsangat penting karena menyangkut masalah tanggung jawab pengangkut sebagai pemilikkapal tanker serta tanggung jawab pengangkut sebagai pencarter kapal tanker terhadappemilik kapal tanker. Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 1992 tentangPelayaran mengatur tanggung jawab pengangkut di dalam Pasal 86. Sementara itu, didalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang mengenai pengangkutan barang dalamkaitannya dengan tanggung jawab pengangkut diatur di dalam Buku II Bab Va, Pasal 466sampai dengan Pasal 520. Tanggung jawab pengusaha tanker menjadi semakin beratterutama tanggung jawabnya terhadap pencemaran laut yang disebabkan tumpahnyaminyak ke laut. Pemerintah RI telah mengambil langkah-langkah dalam hal pencegahanpencemaran dengan meratifikasi dan memberlakukan konvensi-konvensi internasionalseperti Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1986 yang meratifikasi Konvensi Marpol73/78 Anex I tentang Minyak dan Anex II tentang Bahan Cair Beracun yang diangkutdalam bentuk curah (noxious liquid substances carried in bulk). Undang-Undang RI No. 4tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup Bab VIPasal 20 dan 21 mengatur ganti rugi dan biaya pemulihan karena kerusakan/pencemaranlingkungan, sedangkan Bab VII Pasal 22 mengatur mengenai ketentuan pidananya.Undang-Undang RI No. 21 tahun 1992 tentang Pelayaran mengatur pula usahaPencegahan Pencemaran dalam Pasal 65 sampai dengan Pasal 68 dan Pasal 119 sampaidengan Pasal 121. Dalam pertemuan internasional di Brussels tahun 1969, 29 negara telahmenandatangani International Convention on Civil Liability Convention for OilPollution Damage (konvensi CLC 1969). Dalam Konvensi tersebut telah ditetapkanperaturan dan prosedur internasional yang seragam untuk menentukan pertanggungjawabandan penyediaan dana kompensasi kepada yang menderita kerusakan karenapencemaran minyak yang berasal dari kapal. Pemerintah Indonesia sebagai salah satupenandatangan konvensi telah meratifikasi konvensi CLC 1969 dengan KeputusanPresiden Nomor 18 tahun 1978 dan penerapannya diikuti dengan Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 1 M.4/AL.1003/PHB.82 dan Surat Keputusan Direktur JendralPerhubungan Laut No. DKU 64/7/10-1982 tanggal 14 Juli 1982 tentang KeharusanMemiliki Sertifikat Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran Laut bagi kapal-kapal yangmengangkut minyak sebagai muatan curah dalam jumlah lebih dari 2000 ton. SertifikatDana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran Laut (iCertificate of Insurance or Other FinancialSecurity in Respect o f Civil Liability for Oil Pollution Damage) dikeluarkan olehPemerintah negara di tempat kapal tersebut didaftarkan, setelah pemilik/operator kapalmembuktikan bahwa mereka telah mengasuransikan tanggung jawabnya, biasanya melaluiProtection and lndemnity Club (P & I) terhadap kerugian yang tercantum dalam artikelVII konvensi CLC 1969. Sementara itu, Pasal 121 Undang-Undang RI No. 21 tahun1992 tentang Pelayaran menegaskan bahwa pemilik atau operator kapal yang tidakmengasuransikan tanggung jawabnya dipidana dengan kurungan paling lama 6 (enam)bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). |
T36485-Ernie Suwarti Moenir.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T-Pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | [Place of publication not identified]: [Publisher not identified], 1997 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | vii, 199 pages : illustration ; 30 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T-Pdf | 15-19-460279273 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20267317 |