Perusahaan modal ventura adalah salah satu lembaga pembiayaan bagi kalangan pengusaha, khususnya pengusaha kecil dan pengusaha menengah di Indonesia. Sebagai pionir usaha modal ventura di Indonesia adalah PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, yang merupakan badan usaha milik negara, didirikan pada tahun 1973, dengan misi utama membantu dan membina pengusaha kecil dan pengusaha menengah yang tersebar di seluruh Indonesia. Keberadaan perusahaan modal ventura secara legalistik dimulai sejak lahirnya Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan, yang selanjutnya diikuti dengan berbagai aturan-aturan pelaksana lainnya.Menurut Pasal 1 ayat (2) peraturan tersebut di atas, yang dimaksud sebagai lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana, atau barang modal, dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Adapun yang dapat dikategorikan sebagai lembaga pembiayaan adalah perusahaan pembiayaan konsumen, perusahaan kartu kredit, perusahaan anjak piutang, perusahaan sewa guna usaha, perusahaan perdagangan surat berharga, dan perusahaan modal ventura. Sebagai lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura memiliki karakteristik di samping menginvestasikan modal juga terlibat dalam manajemen perusahaan pasangan usahanya, investasi bersifat sementara waktu maksimal sepuluh tahun, motif usaha modal ventura yang murni tetap motif bisnis. Untuk mendapatkan keuntungan relatif tinggi walaupun dengan risiko tinggi pula, investasi yang dilakukan bukan berbentuk pinjaman tetapi partisipasi equity atau setidak-tidaknya loan yang dapat dialihkan ke equity sehingga keuntungan yang diharapkan berupa pembagian dividen dan capital gain pada saat divestasi, dan merupakan investasi yang umumnya tanpa jaminan collateral. Sasaran utama pembiayaan modal ventura adalah perusahaan kecil atau perusahaan baru yang memiliki potensi besar untuk berkembang, namun tidak memiliki akses untuk memperoleh kredit perbankan, akibat tidak memiliki balance sheet dan collateral yang baik.Berdasarkan penelitian, hingga dewasa ini telah ada tiga puluh sembilan perusahaan modal ventura, yang terdiri dari perusahaan modal ventura swasta nasional, perusahaan modal ventura patungan swasta nasional dengan swasta asing dan perusahaan modal ventura daerah. Menurut penelitian yang dilakukan, dalam era industrialisasi sekarang ini, peranan perusahaan modal ventura terbukti telah dapat meningkatkan kiprah pengusaha kecil dan pengusaha menengah di Indonesia, yang diharapkan pada muaranya akan tercipta pengusaha-pengusaha nasional yang tangguh dan siap berkompetisi dalam era globalisasi mendatang. Namun demikian, kiprah perusahaan modal ventura masih banyak memiliki kelemahan-kelemahan.Dalam penelitian ditemukan adanya keterbatasan modal perusahaan modal ventura untuk membiayai perusahaan pasangan usaha yang umumnya pengusaha kecil dan pengusaha menengah, adanya perjanjian-perjanjian baku yang cenderung menguntungkan perusahaan modal ventura namun merugikan pengusaha kecil dan pengusaha menengah, serta belum adanya kriteria baku pengusaha kecil dan pengusaha menengah akibat berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal tersebut masing-masing mempunyai penafsiran yang berbeda-beda, kesemuanya itu menuntut adanya solusi yang tuntas dan menyeluruh. |