ABSTRAK Penelitian ini bertolak dari anggapan bahwa adanya ketertiban di suatu pasarumumnya ditunjukkan oleh keteraturan pada pedagang yang berdagang didalam pasar. Disamping itu, ketertiban pasar juga ditunjukkan olehketeraturan parkir kendaraan, dan yang tak kalah penting adalah ditunjukkanoleh rendahnya tingkat tindak kriminalitas.Dalam pada itu kondisi yang tertib dan terkendali di tempat-tempat umummerupakan tanggung jawab kepolisian dalam hal ini Polri. Tidak saja menjaditugas polisi, namun juga kondisi yang tertib akan mempermudah polisi danpihak-pihak yang terkait dalam menjalankan tugasnya. Lebih jauh, denganadanya lingkungan yang teratur Polsek akan dapat melakukan deteksi diniatas kemungkinan gangguan keamanan, mengantisipasi terjadinya berbagaitindak kriminal lalu kemudian mengupayakan pencegahannya.Terciptanya kondisi tertib akan memberikan manfaat bagi masyarakat luasdan lebih khusus bagi akan bermanfaat bagi pedagang informal. PedagangI informal memerlukan kondisi aman, nyaman, dan tentram dalam beraktivitastanpa diliputi perasaan was-was terhadap timbulnya gangguan keamanan.Dalam pada itu Pasar Angso Duo merupakan pasar tradisional terbesar danmerupakan salah satu urat na"dTperekonomian di kota Jambi pada khususnyadan di Propinsi Jambi pada umumnya. Arti penting pasar tersebut menuntutterciptanya kondisi ketertiban sehingga dapat memungkinkanberlangsungnya aktivitas pasar dengan lancar, tertib, dan tidak aman. Akantetapi sejak lama lingkungan pasar ini dikenal kurang aman, dan kurangtertib, meskipun di sana terdapat unit tugas Polsek. Upaya-upaya untuk mengatur ketertiban Pasar Angso Duo oleh pihak yangberwenang (Polsek, Dinas Pasar Angso Duo, dan instansi terkait) yangselama ini dilakukan dinilai tidak berhasil. Hal ini berarti Polsek sebagai salahsatu pihak yang memiliki kewenangan dalam mengatur ketertiban belumdapat menunjukkan perannya secara maksimal, bahkan timbul kesan bahwaPolsek selama ini tidak bekerja semestinya.Untuk mengatasi semakin semrawutnya Pasar Angso Duo, dan terlebih lagiuntuk mengendalikan para pedagang sektor informal, pihak pengelola pasar,pada awal tahun 2000 telah membentuk suatu unit tugas yang diberi namaSatuan Tugas Penertiban Pasar disingkat Satgastibsar. Satgastibsarberanggotakan para pedagang sektor informal dan secara informal berada dibawah pembinaan Pemda dan Polsek setempat. Diluar perkiraan, setelahberoperasinya Satgastibsar, lingkungan pasar menjadi jauh lebih tertib danaman. Para pedagang sektor informal yang selama ini merupakan sumberkesemrawutan justeru dapat dikendalikan dan terbukti mematuhi penempatanmereka di los/kios yang disediakan oleh Pemda.Dari kerangka diatas, maka perlu diketahui dan dipahami bagaimanakahperan Polsek dan kemudian bagaimana pula peran Satgastibsar di dalammewujudkan ketertiban di Pasar Angso Duo. Secara formal pokokpermasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah Polsek danSatgastibsar dalam perannya masing-masing mengelola dan mengaturketertiban di lingkungan Pasar Angso Duo.Dari penelitian yang dilakukan, disimpulkan bahwa kegiatan sektor informalmerupakan bagian yang tidak terpisahkan dari setiap aktivitas pasar,termasuk pula dalam hal ini di Pasar Angso Duo Jambi. Aktivitas pedaganginformal sebagaimana pada umumnya kerap melanggar aturan danmenganggu kelancaran lalu lintas.Selanjutnya peran polisi, dalam hal ini Polsek Pasar Angso Duo cenderungtidak terlihat. Hal ini disebabkan oleh sejumlah hal, antara lain rendahnyakapasitas unit tugas yang beroperasi dan terbatasnya fasilitas pelaksanaantugas. Hasil survey memperlihatkan bahwa ada indikasi personil PolsekAngso Duo masih belum memenuhi harapan masyarakat khususnyaresponden.Lebih lanjut, adanya peran Satgastibsar yang mengelola kegiatan sektorinformal ini dirasakan oleh banyak pihak. Satu hal yang berpengaruh adalahpartisipasi dan inisiatif pedagang informal untuk menciptakan ketertibanadalah dengan mendaftar dan berperan sebagai petugas Satgastibsar. Kemudian, dalam penelitian ini ditemukan pula bahwa penga to an ketertibanpedagang informal di Pasar Angso Duo telah terpola secara informal di luarjangkauarr^emantauan^Eols^k,- Dinas^PasaTKota^Jambi, maupun instansilain yang terkait sebagi pengawas Satgastibsar. Sifat pengaturan ketertibanpedagang informal di Pasar Angso Duo pada hakekatnya di tentukan olehadanya satu keinginan, kepentingan, kebutuhan dan__ merupakanjDemberdayaarTstmkTur-struktur sosiaTyang bersifat informaLsepeiinkatah_patron klien, ikatan etnis se-asallian jugaliubungan,pertemanan. Semua inipada ~ciasarnya diluar jangKSuan kapasitas? Polsek Pasar Angso Duo.Sehingga peran pembinaan yang dijalankan oleh Polsek terhadap bekerjanyaSatgastibsar tidak terlihat secara nyata, karenanya keberhasilan dari^Satgastibsar dalam menjalankan tugasnya ditentukan__oleh (a), polahubungan keteraturacLsosial, yang teriadi~antafa. patron dan klien serta (b).adanya hubungan pertemanan antara pedagang informal dengan petugasSatgastibsar. _Secara formal, peran Polsek adalah sebagai pembina tugas Satgastibsar.Namun keseluruhan tugas teknis penertiban sepenuhnya dilakukan olehSatgastibsar. Kemudian, peran Dinas Pasar adalah sebagai pengawasterhadap tugas yang dibebankan kepada Satgastibsar dalam menjalankantugas dalam mengatur ketertiban pedagang informal berada di bawahpembinaan Polsek.Efektifnya Satgastibsar dalam mengatur ketertiban menurut responden dalampenelitian ini telah dirasakan manfaatnya. Baik pedagang informal, pedagangformal, dan juga pengguna pasar lainnya (pembeli/pengunjung). Merekadapat bekerja lebih aman, nyaman, dan leluasa serta terhindar dari perasaanwas-was terhadap timbulnya berbagai macam tindak/gangguan keamanan.Terlibatnya warga masyarakat membantu aparat dalam mewujudkanketertiban pedagang informal Pasar Angso Duo di satu pihak merupakan halyang positif akan tetapi di lain pihak keberhasilan Satgastibsar ini justerumenimbulkan penilaian negatif atas kinerjanya Pospol dan Babinkamtibmas.Satgastibsar menjadi sarana pemberdayaan patron dalam menciptakanpengaturan ketertiban memberikan peluang kepada mereka untukmenetapkkan aturan aturan khususnya yang berkenaan denganpenanggulangan tindak kejahatan. |