ABSTRAK Masalah penegakan hukum dan keadilan serta hak asasi manusiaharus mendapat perhatian secara khusus dan serius guna memenuhituntutan rasa keadilan dalam kehidupan masyarakat lebih-lebih dalan erareformasi dewasa ini, dimana penegakan supremasi hukum merupakan salahsatu agenda yang perlu diwujudkan dan diprioritaskan. Mengingat pendudukIndonesia mayoritas beragama Islam, maka dalam tesis ini perlu dilakukansuatu analisis dan pengkajian secara sistimatis tentang prinsip-prinsippenegakan hukum, keadilan dan hak asasi manusia dalam perspektif hukumIslam dengan pokok permasalahan yang diajukan adalah: (1) Bagaimanaprinsip-prinsip penegakan hukum dan keadilan dalam perspektif hukum Islam;(2) Bagaimana prinsip-prinsip penegakan hak asasi manusia dalam perspektifhukum Islam; (3) Bagaimana prinsip-prinsip penegakan hukum dan keadilanserta hak asasi manusia di Indonesia dalam perspektif hukum Islam;(4) Faktor-faktor apa yang mempengaruhi penegakan hukum dan keadilanserta hak asasi manusia di Indonesia, dan bagaimana mengatasinya.Untuk menjawab permasalahn di atas, maka penulis melakukanpenelitian kepustakaan dan lapangan dengan metode pendekatan yuridis danhistoris, dengan mengutamakan data sekunder (Kepustakaan) sebagai datautama, sedangkan data primer (Data lapangan) sebagai data penunjang yangdiperoleh melalui wawancara dengan pakar hukum Islam dan praktisi hukumlainnya. Analisis data dilakukan secara kualitatif dan hasilnya diuraikansecara deskritif.Adapun kesimpulan yang diperoleh adalah: (1) Prinsip-prinsippenegakan hukum dan keadilan dalam perspektif hukum Islam merupakansuatu landasan yang sangat fundamental dan sekaligus sebagai satukesatuan yang mengilhami hukum Islam, baik dalam ide maupun dalamoperasionalnya, yaitu itu aqidah yang benar merupakan patokan dan prinsippertama dan utama dalam upaya penegakan hukum dan keadilan dalamIslam, kemdian diikuti dengan prinsip-prinsip lainnya. Seperti; Prisnipamanah, persamaan dan keadilan, musyawarah dan perdamaian; (2)Prinsip-prinsip penegakan Hak Asasi manusia dalam perspektif hukum Islamadalah merupakan wujud dari esensi ajaran Islam, dimana tampa penegakan,perlindungan dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia, ke-Islamanseseorang tidak akan mencapai kesempurnaan.Penegekan, perlindungan dan penghormatan Hak Asasi Manusiadalam hukum Islam, telah diperaktekkan jauh sebelum ?Declaration of HumanRigts' oleh PBB dan konvensi-konvensi Internasional lannya. Hal ini dapatdilihat pernyataan-pernyataan dalam berbagai teks-teks keagamaan (Al-Qur?an dan Hadis) dan juga dalam konstitusi *Piagam Madinah" yangdideklarasikan langsung oleh Rasulullah saw; (3) Prinsip-perinsip penegakan hukum dan keadilan serta hak asasi manusia di Indonesia sebagai manayang termaktub dalam pembukaan Undang-Undang dasar 1945, Batangtubuh dan penjelasannya serta berbagai peraturan perundang-undanganlainnya sebagai penjabaran dari falsafah Pancasila pada umunya sangatrelevan dan sesuai dengan pandangan hukum Islam; dan (4) Faktor-faktoryang mempengaruhi lemahnya penegakan hukum dan keadilan serta hakasasi manusia di Indonesia, di antaranya: (a) Perangkat hukum atau undangundangitu sendiri; (b) Kualitas SDM aparat penegak hukum; (c) fasilitaspenegakan hukum yang kurang memadai; (d) Budaya hukum atau kesadaranhukum masyarakat yang masih lemah; (e) Pengaruh Globalisasi danperkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak seimbang denganpengetahuan dan keterampilan aparat penegak hukum; (f) Sistem rekrukmenpejabat penegak hukum yang kurang tepat.Adapun cara mengatasinya adalah (1) Dalam penyusunan suatuundang-undang di samping memperhatikan kepentingan nasional, jugakendaknya aspirasi masyarakat lokal jangan diabaikan. Di samping itu perlupula memperhatikan ide-ide dan intitusi-instusi modern yang berkembang dinegara-negara maju setelah disaring sesuai dengan aspirasi dan kepentinganbangsa Indonesia; (2) Aparat penegak hukum harus memiliki nilai-nilaipropsesionalisme yang cukup, (3) fasilitas pendukung dalam penegakanhukum dan keadilan serta hak asasi manusia harus ditingkatkan, (4) Dalamupaya untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, setiap peraturanperundang-undangan yang akan diberlakukan harus disosialisasikan:(5) Sistem rekrukmen aparat penegak hukum harus melalui saringan yangketat dengan kriteria-kriteria terentu, termasuk pengangkatan seorangpejabat penegak hukum khususnya kehakiman dan kejaksaan harus bersihdari campur tangan eksekutif. |