Pembentukan Mahkamah Konstitusi di Indonesia (Studi Tentang Susunan dan Kedudukan Serta Perbandingannya Dengan Mahkamah Konstitusi di Beberapa Negara)
Denis R. Sibald;
Jumly Asshiddiqie, supervisior
(Universitas Indonesia, 2002)
|
Judicial review baru ada melalui suatu perjalanan yang cukup panjangyang dimulai ketika kasus Marbury vs Madison terjadi di tahun 1803. Melaluikasus ini, maka esensi dari judicial review itu menjadi dapat dipahami. Judicialreview mempunyai keterkaitan dengan Mahkamah Konstitusi yaitu sebagailembaga pelaksana dari judicial review. Salah satu esensi pembentukanMahkamah Konstitusi di Indonesia adalah melaksanakan kontrol eksternal.Gagasan pembentukkan Mahkamah Konstitusi di Indonesia sebagai pelaksanajudicial review sebetulnya bukan merupakan gagasan yang baru. DalamUndang Undang Dasar 1945 memang tidak secara eksplisit diatur mengenaijudicial review. Ada banyak faktor yang mempengaruhi agar judicial reviewdapat berjalan. Pada masa Orde Baru bila judicial review dihidupkan, makaakan banyak sekali peraturan perundang-undangan dibawah undang-undangyang dikeluarkan oleh pemerintah yang bertentangan dengan undang-undangyang berada diatasnya. Dua contoh yang sekaligus merupakan kasus-kasuslandmark dalam sejarah judicial review di Indonesia adalah kasus Prioritas danTempo. Mahkamah Konstitusi di beberapa negara yang dijadikan perbandingandalam penulisan tesis ini adalah Korea Selatan, Spanyol, Republik Slovenia,Republik Lithuania, Perancis, Republik Azerbaijan dan Hongaria. Perbandingandilakukan untuk melihat Mahkamah Konstitusi dari cakupan kewenangan,pengaturan dalam konstitusi, keanggotaan dan persyaratan menjadi hakimMahkamah Konstitusi, cara pengangkatan, dan mengenai masa jabatan. Dalamera reformasi dan dengan melihat kasus-kasus yang terjadi selama masa OrdeBaru. maka dengan mudah akan terlihat bahwa judicial review itu mutlakdiperlukan, disamping untuk menghadirkan check and balances juga untukmemastikan bahwa peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan tidakbertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Bagi Indonesia saat inimemang judicial review sedang mendapatkan momentum terbaiknya untukdiatur di dalam konstitusinya. Jumlah keanggotaan Mahkamah Konstitusi untukIndonesia disarankan berjumlah tujuh orang, hal Ini didasarkan padapertimbangan bahwa faktor kesejahteraan para anggota Mahkamah Konstitusiharus sangat diperhatikan sehingga dapat memberikan keputusan yang terbaiktanpa harus memikirkan faktor ini, di samping itu juga karena sifatnya yangmelakukan review maka jumlah ini diharapkan dapat memenuhi unsurkecepatan, efisiensi, maupun efektivitas.Pembahan Ketiga UUD 1945 Tahun2001 sudah mencantumkan pembentukan Mahkamah Konstitusi dalam Pasal24 ayat (2) dan Pasal 24C UUD 1945. Mahkamah Konstitusi dalam strukturketatanegaraan kita dimasukkan dalam Mahkamah Agung. Adapun keputusanyang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi merupakan keputusan bersama darisemua hakim Mahkamah Konstitusi, hal ini dimaksudkan untuk menjagaindependensinya. |
![]()
|
No. Panggil : | T36322 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | [Place of publication not identified]: Universitas Indonesia, 2002 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | vii, 163 hlm.; 28 cm |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T36322 | 15-24-93876600 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20267566 |