:: UI - Tesis Membership :: Kembali

UI - Tesis Membership :: Kembali

Pembentukan Mahkamah Konstitusi di Indonesia (Studi Tentang Susunan dan Kedudukan Serta Perbandingannya Dengan Mahkamah Konstitusi di Beberapa Negara)

Denis R. Sibald; Jumly Asshiddiqie, supervisior (Universitas Indonesia, 2002)

 Abstrak

Judicial review baru ada melalui suatu perjalanan yang cukup panjang
yang dimulai ketika kasus Marbury vs Madison terjadi di tahun 1803. Melalui
kasus ini, maka esensi dari judicial review itu menjadi dapat dipahami. Judicial
review mempunyai keterkaitan dengan Mahkamah Konstitusi yaitu sebagai
lembaga pelaksana dari judicial review. Salah satu esensi pembentukan
Mahkamah Konstitusi di Indonesia adalah melaksanakan kontrol eksternal.
Gagasan pembentukkan Mahkamah Konstitusi di Indonesia sebagai pelaksana
judicial review sebetulnya bukan merupakan gagasan yang baru. Dalam
Undang Undang Dasar 1945 memang tidak secara eksplisit diatur mengenai
judicial review. Ada banyak faktor yang mempengaruhi agar judicial review
dapat berjalan. Pada masa Orde Baru bila judicial review dihidupkan, maka
akan banyak sekali peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang
yang dikeluarkan oleh pemerintah yang bertentangan dengan undang-undang
yang berada diatasnya. Dua contoh yang sekaligus merupakan kasus-kasus
landmark dalam sejarah judicial review di Indonesia adalah kasus Prioritas dan
Tempo. Mahkamah Konstitusi di beberapa negara yang dijadikan perbandingan
dalam penulisan tesis ini adalah Korea Selatan, Spanyol, Republik Slovenia,
Republik Lithuania, Perancis, Republik Azerbaijan dan Hongaria. Perbandingan
dilakukan untuk melihat Mahkamah Konstitusi dari cakupan kewenangan,
pengaturan dalam konstitusi, keanggotaan dan persyaratan menjadi hakim
Mahkamah Konstitusi, cara pengangkatan, dan mengenai masa jabatan. Dalam
era reformasi dan dengan melihat kasus-kasus yang terjadi selama masa Orde
Baru. maka dengan mudah akan terlihat bahwa judicial review itu mutlak
diperlukan, disamping untuk menghadirkan check and balances juga untuk
memastikan bahwa peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Bagi Indonesia saat ini
memang judicial review sedang mendapatkan momentum terbaiknya untuk
diatur di dalam konstitusinya. Jumlah keanggotaan Mahkamah Konstitusi untuk
Indonesia disarankan berjumlah tujuh orang, hal Ini didasarkan pada
pertimbangan bahwa faktor kesejahteraan para anggota Mahkamah Konstitusi
harus sangat diperhatikan sehingga dapat memberikan keputusan yang terbaik
tanpa harus memikirkan faktor ini, di samping itu juga karena sifatnya yang
melakukan review maka jumlah ini diharapkan dapat memenuhi unsur
kecepatan, efisiensi, maupun efektivitas.Pembahan Ketiga UUD 1945 Tahun
2001 sudah mencantumkan pembentukan Mahkamah Konstitusi dalam Pasal
24 ayat (2) dan Pasal 24C UUD 1945. Mahkamah Konstitusi dalam struktur
ketatanegaraan kita dimasukkan dalam Mahkamah Agung. Adapun keputusan
yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi merupakan keputusan bersama dari
semua hakim Mahkamah Konstitusi, hal ini dimaksudkan untuk menjaga
independensinya.

 File Digital: 1

Shelf
 T36322-Denis R Sibald.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : T36322
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Subjek :
Penerbitan : [Place of publication not identified]: Universitas Indonesia, 2002
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated ; computer
Tipe Carrier : volume ; online resource
Deskripsi Fisik : vii, 163 hlm.; 28 cm
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T36322 15-24-93876600 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20267566