:: UI - Tesis Membership :: Kembali

UI - Tesis Membership :: Kembali

Pemilihan Presiden di Negara Kesatuan Republik Indonesia

Muhammad Ridhwan Indra; Satya Arinanto, supervisor (Universitas Indonesia, 2002)

 Abstrak

Beberapa wacana pemikiran yang berkembang dalam masyarakat Indonesia, sejak mulai goyahnya kepemimpinan Presiden Soeharto yang berkuasa lebih ’ dari ’30 tahun, pada akhir 1997, yang disebabkan krisis moneter yang populer disebut krismon dan kemudian berubah dengan amat cepat menjadi krisis multi dimensional, yang saat ini lebih populer disebut sebagai era reformasi, adalah:
1. Perubahan UUD 1945;
2. Mengurangi kekuasaan Presiden;
3. Pembatasan masa jabatan Presiden;
4. Pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat
yang dalam tulisan ini selanjutnya disebut juga pemilihan langsung. Karena peneliti hanya membahas mengenai pemilihan Presiden, maka perubahan UUD 1945 tidak dibahas secara luas, terkecuali Pasal-pasal yang berhubungan langsung dengan kemungkinan perubahan pemilihan Presiden yaitu Pasal 6 dan Pasal 1 ayat(2)UUD 1945. Walaupun yang dibahas peneliti hanyalah pemilihan Presiden, tetapi karena pengaturan pemilihan Presiden biasanya dirangkaikan dan tidak bisa dipisahkan dari pemilihan Wakil Presiden, maka sedikit banyak, peneliti membahas juga tentang Wakil Presiden. Apalagi adalah suatu kenyataan dalam sejarah Republik indonesia, sampai tulisan ini selesai,2 orang Wakil Presiden menggantikan Presiden yang tidak menyelesaikan jabatannya, yaitu Wakil Presiden B. J. Habibie yang menggantikan Presiden Soeharto, yang menyatakan mundur pada tanggal 21 Mei 1998 dan Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri yang menggantikan Presiden Abdurrahman Wahid, pada tanggai 23 Juli 2001, yang diberhentikan MPR karena dianggap MPR melanggar Garis-garis Besar Haluan Negara, yaitu dengan mengeluarkan Makluman. (Dekrit) presiden tanggai 23 Juli 2001. Hal pengurangan kekuasaan Presiden dan pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden sudah diatur dalam Perubahan Pertama undang-undang Dasar 1945, tahun 1999. Pengurangan kekuasaan Presiden yang terbesar diatur
dalam perubahan Pasal 5 yang semula berbunyi "Presiden
memegang kekuasaan membentuk UU dengan persetujuan DPR"
menjadi "Presiden berhak mengajukan RUU kepada DPR" dan perubahan Pasal 20 UUD 1945 yang semula berbunyi "Tiap UU menghendaki persetujuan DPR” menjadi "DPR memegang kekuasaan membentuk UU". Setelah kedua hal diatas diatur, masalah pemilihan Presiden langsung oleh rakyat seolah-olah "terlupakan". Wacana pemilihan langsung Presiden baru muncul kembali setelan MPR menyelesaikan Sidang Istimewanya tanggal 25 Juli 2001, yang intinya melengserkan Gus Dur sebagai Presiden dan menggantinya dengan Megawati Soekarnoputri dan mengangkat Hamzah Haz sebagai Wakil Presiden. Proses pemilihan Presiden langsung oleh rakyat ini memerlukan perubahan UUD 1945 dan tampaknya saat inididukung oleh seluruh Kekuatan Politik yang ada di Lembaga Tertinggi Negara MPR, yang menurut. UUD 1945 adalah Lembaga yang berhak untuk membentuk dan mengubah UUD. Ketentuan yang mengatur mengenai pemilihan Presiden langsung oleh rakyat sudah diputuskan pada Sidang Tahunan MPR 2001 pada tanggal 1 sampai 9 Nopernber 2001, yaitu dengan mengubah pasal 6 yang semula terdiri dari 2 ayat tetapi berubah isinya dan menambahkan pasal 6A. Hanya saja, bagaimana cara pemilihan Presiden langsung oleh rakyat tersebut, jika tidak ada calon yang mendapatkan suara lebih dari 50 % dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sekaligus mendapatkan sedikitnya 20% suara disetiap Propinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah Propinsi di Indonesia, belum disepakati oleh kekuatan-kekuatan politik yang berada di MPR.

 File Digital: 1

Shelf
 T36301-Muhammad Ridhwan Indra.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : T36301
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Universitas Indonesia, 2002
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated ; computer
Tipe Carrier : volume ; online resource
Deskripsi Fisik : viii, 86 pages ; 28 cm
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T36301 15-24-73249571 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20267568