Untuk mendudukkan pokok persoalan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) secara proporsional, faktual dan jernih, diperlukan tinjauan yuridis yang objektif dan komprehensif dalam konteks pada waktu krisis itu maupun penyelesaiannya di masa datang. Pokok masalahnya adalah sebagai berikut. Pertama, apakah kebijakan penyaluran BLBI itu sesuai dengan ketentuan yang ada. Kedua, masalah yuridis apa saja yang muncul dalam pelaksanaan penyaluran BLBI. Ketiga, apa alternatif penyelesaian yuridis yang perlu dilakukan untuk menyelesaikan masalah BLBI. Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif - eksplanatoris. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Alat pengumpulan data dengan studi dokumen dan data dianalisa dengan metode kualitatif. Berdasarkan penelitian dapat diperoleh hasil sebagai berikut. Kebijakan penyaluran BLBI yang dilakukan oleh Bank Indonesia itu sudah sesuai sesuai dengan ketentuan yang ada. Tindakan Bank Indonesia dalam memberikan BLBI mempunyai landasan yuridis kuat dan didukung oleh kebijakan pemerintah pada saat itu. Masalah yang timbul berkaitan dengan BLBI adalah: Pertama, kelemahan sistem pembinaan dan pengawasan bank serta kelemahan manajemen penyaluran BLBI. Kedua, penyaluran BLBI yang berpotensi menjadi kerugian negara serta penyimpangan dalam penggunaan dana BLBI. Terjadinya kelemahan sistem pembinaan dan pengawasan bank serta kelemahan manajemen penyaluran BLBI dikarenakan pemerintah terlibat jauh dalam pengelolaan sektor jasa keuangan. Untuk menyelesaikan masalah penyaluran BLBI yang berpotensi menjadi kerugian negara serta penyimpangan dalam penggunaan dana BLBI maka dapat dipilih alternatif penyelesaian sebagai berikut. Pertama, bagi pengusaha yang tidak dapat mengembalikan sama sekali uang yang dipakai, segera diproses secara pendekatan pidana. Kedua, bagi pengusaha yang dapat mengembalikan utangnya sampai prosentase tertentu, dapat diberi tenggang waktu tertentu. Apabila utang dapat dilunasi dalam tenggang waktu yang ditentukan, perusahaan dikembalikan kepada pengusaha semula. Ketiga, bagi perusahaan/pengusaha yang mampu mengembalikan utang secara penuh, dapat diizinkan untuk berusaha dengan bebas. |