(Shierly, 6500111299, "Praktek Pembagian WarisanAnak Luar Kawin Dari Perkawinan Yang TidakDicatatkan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(Studi Kasus Pada Masyarakat Keturunan Tionghoa)",Program Magister Kenotariatan Fakultas HukumUniversitas Indonesia, Tahun 2002).Pelaksanaan suatu perkawinan akan membawaakibat hukum bagi perkawinan itu sendiri dan jugabagi anak-anak yang dilahirkan dari perkawinantersebut.Pelaksanaan yang dimaksud adalah tata caraatau prosedur dalam pelaksanaan perkawinan yaituapakah perkawinan tersebut telah mengikuti peraturanperundang-undangan yang berlaku yang menentukan sahatau tidaknya perkawinan tersebut antara lainpencatatan perkawinan.P^fTcawinan yang dilakukan secara sah menuruthukum maka anak-^anaknyapun merupakan anak-anak yangsah, sedangkan perkawinan yang tidak sah menuruthukum maka anak-anaknyapun menjadi anak-anak luarkawin, status anak membawa dampak yang amat besarterhadap masalah waris. Kelalaian dari orang tuauntuk melaksanakan perkawinannya secara sah dapatmengakibatkan anak-anak mereka tidak mendapat bagianapapun dari harta peninggalan mereka karena menurutKitab Undang-Undang Hukum Perdata, anak tersebuttidak mempunyai hubungan hukum dengan siapapunkecuali dengan orang yang mengakuinya, dengandemikian maka pengakuan sangatlah penting untukdilakukan oleh bapak atau ibu dari anak tersebut. |