Dengan adanya perkombangan okonomi, maka perlu diimbangidengan perkembangan hukum yang mengatur tentangkegiatan ekonomi, oleh karena itu pada tanggal 30 September1999 telah di undangkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999Tentang Gaminan Fidusia, dan sebagai PeraturanPelaksanaannya telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor86 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pendaftaran OaminanFidusia Dan Biaya Pembuatan Akta Oaminan Fidusia sertaKeputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RepublikIndonesia, Nomor M.01.UM.01.06 Tahun 2000 tentang BentukFormulir Dan Tata Cara Pendaftaran Oaminan Fidusia.Lahirnya Undang-Undang Fidusia berikut PeraturanPelaksanaannya di samping menambah khazanah peraturanperundang-undangan juga menimbuikan berbagai pormasalahanterutama dalam penerapannya, karena suatu Undang-Undangtidak akan mudah untuk diterapkan dengan baik apabilaketentuan-ketentuan dalam undang-undang tersebut tidakdapat melihat kenyataan serta kebiasaan yang ada dimasyarakat^dan kurang tepat pula pengertian atau perumusansuatu istilah yang dimaksudkan oleh pembuat undang-undang,sehingga dapat menimbuikan salah pengeitian bagi masyarakatkhususnya untuk masyarakat awam. Selain itu juga akanmenimbuikan permasalahan bagi para pihak sebagai pelakuatau pelaksana dari Undang-Undang Fidusia berikut peraturanpelaksanaannya tersebut. |