Ratu Helda Purnamasari,6500111183,PEMBEBANAN JAMINANFIDUSIA TERHADAP PIUTANG SEHUBUNGAN PEMBERIAN KREDITPERBANKAN MENURUT UNDANG - UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999TENTANG JAMINAN FIDUSIA,Program Magister Kenotariatan,Fakultas Hukum Universitas Indonesia,Tesis, vii + 80halaman,Daftar Pustaka 24 ( 1974 - 2002 ),Lamp.IV, 2002Perbankan sebagai jantung perekonomian mempunyaifungsi intermedlary, sehingga perbankan harus mampuberperan sebagai sarana mobilisasi dana masyarakat yangefektif serta sebagai penyalur yang cermat dari danatersebut untuk kegiatan pembiayaan yang produktif, yangpada gilirannya akan mendorong pertumbuhan ekonomi itusendiri. Fungsi tersebut diwujudkan dalam kegiatanmenghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanandan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentukpinjaman atau lazim disebut pemberian kredit.Dalam pemberian kredit terkandung resiko yangbesar bagi Bank, yaitu dalam hal debitur cidera janji.Apabila banyaknya kredit yang tidak dilunasi oleh paradebitur, maka dapat terjadi mismatch dalam manajemenBank tersebut. Hal itu sangat membahayakan kelangsunganusaha Bank. Untuk mengurangi resiko tersebut,sehubungan dengan pemberian kredit tersebut, Bankmeminta suatu jaminan pelunasan piutang kepada debiturberupa jaminan pokok dan jaminan tambahan. Jaminanpokok adalah proyek yang dibiayai oleh kredit tersebut,sedangkan jaminan tambahan itu dapat berupa jaminankebendaan dan jaminan perorangan. Namun jaminankebendaan lebih disukai oleh Bank karena adanya bendatertentu yang dijaminkan untuk pelunasan utang debitur.Salah satu objek jaminan tambahan yang banyakdigunakan oleh Bank adalah piutang, karena bernilaiekonomis dan bisa dialihkan. Piutang ini dapatdibebankan dengan jaminan gadai, jaminan cessie danjaminan fidusia. Namun karena peraturan mengenaijaminan fidusia belum terlalu diberlakukan, sehinggamasih hangat untuk didiskusikan, penulis tertarik untukmenganalisa pembebanan piutang tersebut dengan jaminanfidusia. Walaupun piutang dapat dibebankan denganPembebanan jaminan..., Ratu Helda Purnamasari, FH UI, 2002Jaminan Fidusia, namun dalam praktek perbankan masihdipakai jaminan lain untuk menjaminkan piutangtersebut, seperti jaminan gadai. Oleh sebab itu,penulis ingin mengetahui piutang apa saja yangdibebankan jaminan fidusia dan alasannya; bagaimanamekanisme pembebanannya serta kedudukan pemberi fidusiadalam Jaminan Fidusia Piutang tersebut |