:: UI - Tesis Membership :: Kembali

UI - Tesis Membership :: Kembali

Pembebanan Jaminan Fidusia Terhadap Piutang Sehubungan Pemberian Kredit Perbankan Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia

Ratu Helda Purnamasari; Wahyono Darmabrata, supervisor (Universitas Indonesia, 2002)

 Abstrak

Ratu Helda Purnamasari,6500111183,PEMBEBANAN JAMINAN
FIDUSIA TERHADAP PIUTANG SEHUBUNGAN PEMBERIAN KREDIT
PERBANKAN MENURUT UNDANG - UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999
TENTANG JAMINAN FIDUSIA,Program Magister Kenotariatan,
Fakultas Hukum Universitas Indonesia,Tesis, vii + 80
halaman,Daftar Pustaka 24 ( 1974 - 2002 ),Lamp.IV, 2002
Perbankan sebagai jantung perekonomian mempunyai
fungsi intermedlary, sehingga perbankan harus mampu
berperan sebagai sarana mobilisasi dana masyarakat yang
efektif serta sebagai penyalur yang cermat dari dana
tersebut untuk kegiatan pembiayaan yang produktif, yang
pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan ekonomi itu
sendiri. Fungsi tersebut diwujudkan dalam kegiatan
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk
pinjaman atau lazim disebut pemberian kredit.
Dalam pemberian kredit terkandung resiko yang
besar bagi Bank, yaitu dalam hal debitur cidera janji.
Apabila banyaknya kredit yang tidak dilunasi oleh para
debitur, maka dapat terjadi mismatch dalam manajemen
Bank tersebut. Hal itu sangat membahayakan kelangsungan
usaha Bank. Untuk mengurangi resiko tersebut,
sehubungan dengan pemberian kredit tersebut, Bank
meminta suatu jaminan pelunasan piutang kepada debitur
berupa jaminan pokok dan jaminan tambahan. Jaminan
pokok adalah proyek yang dibiayai oleh kredit tersebut,
sedangkan jaminan tambahan itu dapat berupa jaminan
kebendaan dan jaminan perorangan. Namun jaminan
kebendaan lebih disukai oleh Bank karena adanya benda
tertentu yang dijaminkan untuk pelunasan utang debitur.
Salah satu objek jaminan tambahan yang banyak
digunakan oleh Bank adalah piutang, karena bernilai
ekonomis dan bisa dialihkan. Piutang ini dapat
dibebankan dengan jaminan gadai, jaminan cessie dan
jaminan fidusia. Namun karena peraturan mengenai
jaminan fidusia belum terlalu diberlakukan, sehingga
masih hangat untuk didiskusikan, penulis tertarik untuk
menganalisa pembebanan piutang tersebut dengan jaminan
fidusia. Walaupun piutang dapat dibebankan dengan
Pembebanan jaminan..., Ratu Helda Purnamasari, FH UI, 2002
Jaminan Fidusia, namun dalam praktek perbankan masih
dipakai jaminan lain untuk menjaminkan piutang
tersebut, seperti jaminan gadai. Oleh sebab itu,
penulis ingin mengetahui piutang apa saja yang
dibebankan jaminan fidusia dan alasannya; bagaimana
mekanisme pembebanannya serta kedudukan pemberi fidusia
dalam Jaminan Fidusia Piutang tersebut

 File Digital: 1

Shelf
 T36318-Ratu Helda Purnamasari.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : T36318
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Subjek :
Penerbitan : [Place of publication not identified]: Universitas Indonesia, 2002
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated ; computer
Tipe Carrier : volume ; online resource
Deskripsi Fisik : viii, 109 hlm.; 28 cm
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T36318 15-24-34469418 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20267599