:: UI - Tesis Membership :: Kembali

UI - Tesis Membership :: Kembali

Kedudukan dan tanggung jawab akuntan publik sebagai profesi penunjang pada kegiatan pasar modal

Saifullah Al Maslul Mukti; Hikmahanto Juwana, supervisor; Radjagukguk, Erman, examiner; Arifin P. Soeriaatmadja, examiner (Universitas Indonesia, 2002)

 Abstrak

Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal mengatur kewajiban bagi perusahaan yang melakukan penawaran umum untuk menyampaikan informasi mengenai keadaan usahanya, baik dari segi keuangan, manajemen, produksi maupun hal yang berkaitan dengan kegiatan usahanya kepada masyarakat yang dikenal dengan prinsip keterbukaan. Prinsip keterbukaan tersebut telah mulai diterapkan sebelum suatu perusahaan melakukan penawaran umum dimana adanya kewajiban untuk membuat suatu informasi tertulis dengan tujuan agar pihak lain membeli efek yang dikenal sebagai prospektus. Prospektus sebagai salah satu dokumen pokok dalam rangka penawaran umum harus menyajikan fakta materiil yang benar tentang emiten, sehingga tidak mengakibatkan pengambilan keputusan investasi yang tidak tepat oleh investor pada akhirnya menimbulkan kerugian terhadap investor yang bersangkutan.
Informasi mengenai emiten yang disajikan kepada investor didasarkan pada penelitian tentang berbagai aspek yang dilakukan oleh profesi penunjang pasar modal, salah satunya adalah pemeriksaan laporan keuangan dengan standar auditing yang dilaksanakan berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum (financial due diligence) yang dilakukan oleh akuntan publik dan seharusnya mematuhi serta menjunjung tinggi kode etik profesi. Berdasarkan hasil due diligence tersebut akuntan publik akan memberikan suatu pernyataan pendapat mengenai kewajaran atas data yang diwajibkan dalam laporan keuangan mengenai emiten. Sebagai pihak yang mengerti benar mengenai keadaan emiten, akuntan publik berada di persimpangan, antara mematuhi kode etik dan memenuhi ketentuan UU Pasar Modal mengenai keterbukaan dengan mengungkapkan berbagai kelebihan maupun kekurangan emiten atau memoles kekurangan emiten yang berarti melakukan tindakan kolusi dalam kejahatan akuntansi.
Akuntan publik dan emiten sebagai perusahaan publik membawa konsekwensi untuk bertanggung jawab dan bertanggung gugat terhadap investor. Tanggung jawab ini dalam prakteknya sering kali diabaikan oleh akuntan publik dan emiten tersebut, bahkan antara akuntan publik dan emiten saling tuding dalam skandal kejahatan akuntansi yang terbongkar. Kasus akuntan publik Hans Tuanakotta & Mustafa (HTM) dalam skandal kejahatan akuntansi dengan PT. Kimia Farma yang terbongkar sejak lebih dari satu bulan yang lalu terjadi jaek up / market up dari Rp. 99,8 miliar menjadi Rp. 132,2 miliar hingga saat ini masih kabur, sehingga pertanyaan tentang siapakah yang harus bertanggung jawab, akuntan publik, Kimia Farma ataukah keduaduanya ? masih belum terjawab.
Tesis ini mencoba menjelaskan mengapa masih terdapat penyimpangan akuntan publik sebagai profesi penunjang pasar modal dalam memberikan pendapat akuntan. Selain itu juga mencoba menjelaskan mengapa tanggung jawab dan tanggung gugat akuntan publik dalam hal pernyataan pendapat akuntan publik yang diberikan berdasarkan due diligence dan dimuat dalam prospektus yang mengakibatkan kerugian bagi investor masih sering terjadi.

 File Digital: 1

Shelf
 T36808-Saifullah Al Maslul Mukti.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : T36808
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Penerbitan : Depok: Universitas Indonesia, 2002
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated ; computer
Tipe Carrier : volume ; online resource
Deskripsi Fisik : xii, 88 pages : illustration ; 28 cm + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T36808 15-21-261902314 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20267692