ABSTRAK Keberadaan hukum kewarisan Islam yang diangkatsebagai hukum positif di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama danInstruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1991(Kompilasi Hukum Islam) belum sepenuhnya dipraktekkan padapembagian harta waris bagi umat Islam sendiri. Keenggananuntuk menerapkan hukum kewarisan Islam dengan alasanmenuntut keadilan, persamaan hak maupun sifat keserakahanuntuk menguasai harta, lebih-lebih dalam pembagian hartawaris terhadap perolehan dan hak kewarisan istri kedua padaperkawinan poligami atau yang melakukan kawin cerai. Metodepenelitian yang penulis gunakan adalah riset lapangan yangmenggunakan metode eksploratif-kualitatif, dengan tujuanuntuk menemukan faktor-faktor apa saja yang mempengaruhipembagian harta waris terhadap perolehan dan hak warisistri kedua yang sesuai dengan hukum kewarisan Islam.Teknik yang digunakan untuk mendapatkan validitas data yangdibutuhkan yaitu dengan metode penelitian partisipatif atauPRA (Participation Research Approach), karena penggaliandata mengenai pembagian warisan merupakan hal sensitif yang dapat menimbulkan konflik baru dalam masyarakatsehingga diperlukan pemahaman bersama antara responden danpeneliti dalam penggalian data lapangan. Dari hasilpenelitian menunjukkan bahwa tingkat pengetahuan danpemahaman tentang hukum kewarisan Islam masih rendah,dibuktikan adanya perlakuan diskriminasi yang dilakukananak-anak dari istri pertama terhadap perolehan dan hakkewarisan istri kedua, terlebih lagi apabila padaperkawinannya dengan istri kedua tersebut tidak dikaruniaianak. Sedangkan hak dan perolehan istri kedua dalampembagian harta waris tersebut telah diatur dalam pasal 96ayat 1 dan pasal 180 Instruksi Presiden Republik IndonesiaNoiuor 1 tahun 1991 (Kompilasi Hukum Islam). |