Tiinjauan Yuridis Asas Fair Use dan Pelanggaran Hak Cipta Program Komputer dan Jaringan Internet
Adang Hermawan;
Reddy, G.R., editor; Akhiar Salmi, examiner
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003)
|
Pada dewasa ini penggunaan jaringan internet makin semarak. Di Indonesia sendiri internet baru digemari pada beberapa tahun yang lalu, yaitu ditandai dengan bermunculannya perusahaan penyedia layanan akses ke internet (Internet Provider). Seiring dengan perkembangan internet, Indonesia sedang giat-giatnya memerangi pelanggaran hak cipta khususnya mengenai hak cipta program komputer. Pengaturan hak cipta program komputer ini sendiri baru terdapat pada Undang-Undang No. 7 Tahun 1987 tentang Perubahan Undang-Undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Dengan adanya jaringan internet ini maka menimbulkan masalah baru yaitu mengenai perlindungan hak cipta program komputer di dalam jaringan internet, karena di dalam Undang-Undang Hak Cipta yang berlaku sekarang ini tidak diatur secara rinci mengenai perlindungan hak cipta program komputer di dalam jaringan internet. Dengan adanya jaringan internet dan komponen-komponen serta fasilitas yang ada di dalamnya, maka terdapat kemungkinan-kemungkinan adanya pelanggaran hak cipta program komputer, yang dampaknya akan merugikan pencipta program komputer dan penyedia data dalam jaringan internet yang haknya dilanggar dan dapat mematikan kreativitas dari pencipta itu sendiri. Dengan adanya jaringan internet ini pengawasan hak cipta menjadi sulit dilakukan dan pembajakan program komputer serta pengambilan data di dalam jaringan internet menjadi mudah dilakukan. Meskipun hal tersebut belum diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta secara rinci, pada dasarnya pelanggaran hak cipta di dalam jaringan internet dapat dikenakan dengan pasal 2 Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002, yang pada intinya menyatakan bahwa orang lain dilarang oleh hukum untuk melakukan hak eksklusif (yaitu mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya) dan memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial. Jadi apabila ada seseorang yang melakukan hak eksklusif tadi tanpa izin dari pencipta yang bersangkutan, maka pencipta tersebut yang merasa hak eksklusifnya dilanggar dapat mengadukan orang yang melanggar hak eksklusifnya itu ke pengadilan baik melalui perkara pidana maupun perdata. |
T36516-Adang Hermawan.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T36516 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | iv, 87 pages : illustration ; 28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T36516 | 15-22-34051135 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20267766 |