Perlindungan Terhadap Kekayaan Yayasan Berkaitan dengan Pembatasan Besarnya Nilai Penyertaan Yayasan Dalam Berbagai Bentuk Badan Usaha / Wasis Hary Mulyono
Wasis Hary Mulyono;
Andjar Pachta Wirana, supervisor; Akhiar Salmi, examiner
([Publisher not identified]
, 2003)
|
ABSTRAK Perlindungan Terhadap KekayaanYayasan Berkaitan Dengan Pembatasan Besarnya NilaiPenyertaan Yayasan Dalam Berbagai Bentuk Badan Usaha,Tesis, 2003. Tesis ini dibuat untuk memenuhi prasyaratdalam rangka mencapai gelar Magister Kenotariatan padaProgram Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, UniversitasIndonesia. Disamping itu untuk memperoleh gambaran yanglebih mendalam tentang perlindungan terhadap harta kekayaanYayasan dan dampak pembatasan besarnya nilai penyertaanYayasan yaitu paling banyak sebesar 25% dari seluruh nilaikekayaan Yayasan ditinjau dari segi perlindungan terhadapkekayaan Yayasan. Untuk mengetahui hal tersebut dilakukanpenelitian melalui -kepustakaan dan lapangan. Yayasanmerupakan badan non profit yang mendapatkan kekayaan awaldari pendirinya yang memisahkan kekayaannya. Selain ituYayasan dapat memperoleh kekayaan dari sumbangan-sumbangandonatur, wakaf, hibah, hibah wasiat, bantuan pemerintah,bantuan dari luar negeri dan perolehan lain yang tidakbertentangan dengan anggaran dasar dan peraturan perundangundanganyang berlaku. Kekayaan Yayasan yang telahdimasukkan ke dalam Yayasan menjadi milik publik yang harusdigunakan untuk kepentingan publik dibidang sosial,keagamaan dan kemanusiaan sesuai dengan maksud dan tujuanYayasan yang tertuang dalam anggaran dasarnya dan tidakboleh dialihkan atau dibagikan baik secara langsung maupuntidak langsung kepada Pembina, Pengurus, Pengawas, karyawanatau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadapYayasan. Yayasan juga dapat mendirikan badan usaha dan/ataumelakukan penyertaan dibadan-badan usaha. Yayasan harusberhati-hati memilih bentuk badan usaha dalam rangkamelakukan penyertaannya . karena tidak semua bentuk badanusaha memberikan jaminan perlindungan terhadap kekayaanYayasan. Dengan adanya pembatasan penyertaan modal yaitupaling banyak 25% dari nilai seluruh kekayaan Yayasan yangmaksudnya untuk melindungi harta kekayayan Yayasan, makaYayasan dalam penyertaannya harus memilih bentuk badanusaha yang dapat melindungi seluruh kekayaan Yayasan. |
![]()
|
No. Panggil : | T36524 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Penerbitan : | [Place of publication not identified]: [Publisher not identified], 2003 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | viii, 95 pages : illustration ; 28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T36524 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20267769 |