Full Description
| Cataloguing Source | LibUI ind rda |
| Content Type | text (rdacontent) |
| Media Type | unmediated (rdamedia); computer (rdamedia) |
| Carrier Type | volume (rdacarrier); online resource (rdacarrier) |
| Physical Description | vi, 88 pages ; 28 cm + appendix |
| Concise Text | |
| Holding Institution | Universitas Indonesia |
| Location | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
- Availability
- Digital Files: 1
- Review
- Cover
- Abstract
| Call Number | Barcode Number | Availability |
|---|---|---|
| T36955 | TERSEDIA |
| No review available for this collection: 20267779 |
Abstract
ABSTRAK
Dalam perjanjian kerja sama pemberian fasilitas kredit pemilikan rumah antara pengembang dengan bank biasanya selalu diatur mengenai klausul Buy Back Guarantee, yang merupakan jaminan dari pengembang kepada bank untuk membeli kembali rumah yang dibeli konsumen dari pengembang yang merupakan agunan kredit pemilikan rumah di bank, selama sertipikat atas rumah dimaksud belum selesai dibalik nama ke atas nama konsumen dan belum dipasang hak tanggungan. Pengaturan dan pelaksanaan Buy Back Guarantee antara pengembang dengan bank dilakukan dengan penandatanganan akta subrogasi tanpa melibatkan dan diinformasikan kepada konsumen. Konsumen menolak Buy Back Guarantee karena merasa dirugikan, di mana harga yang dikeluarkan oleh pengembang kepada bank tidak sepadan dengan harga rumah yang sudah dibeli dari pengembang. Pada akhirnya penolakan dari konsumen tersebut menimbulkan permasalahan dalam pelaksanaan eksekusi pengosongan dan penjualan atas rumah yang diajukan pengembang. Permasalahan yang timbul tersebut adalah merupakan dampak atau akibat dari pelaksanaan Buy Back Guarantee dalam perjanjian kredit pemilikan rumah.
Dalam perjanjian kerja sama pemberian fasilitas kredit pemilikan rumah antara pengembang dengan bank biasanya selalu diatur mengenai klausul Buy Back Guarantee, yang merupakan jaminan dari pengembang kepada bank untuk membeli kembali rumah yang dibeli konsumen dari pengembang yang merupakan agunan kredit pemilikan rumah di bank, selama sertipikat atas rumah dimaksud belum selesai dibalik nama ke atas nama konsumen dan belum dipasang hak tanggungan. Pengaturan dan pelaksanaan Buy Back Guarantee antara pengembang dengan bank dilakukan dengan penandatanganan akta subrogasi tanpa melibatkan dan diinformasikan kepada konsumen. Konsumen menolak Buy Back Guarantee karena merasa dirugikan, di mana harga yang dikeluarkan oleh pengembang kepada bank tidak sepadan dengan harga rumah yang sudah dibeli dari pengembang. Pada akhirnya penolakan dari konsumen tersebut menimbulkan permasalahan dalam pelaksanaan eksekusi pengosongan dan penjualan atas rumah yang diajukan pengembang. Permasalahan yang timbul tersebut adalah merupakan dampak atau akibat dari pelaksanaan Buy Back Guarantee dalam perjanjian kredit pemilikan rumah.