Cara mengatasi kelemahan sistem publikasi negatif dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah menuju sistem publikasi positif secara bertahap
Lieke L. Tukgali;
Boedi Harsono, supervisor; Akhiar Salmi, examiner
([Publisher not identified]
, 2003)
|
ABSTRAK Sistem Pendaftaran Tanah di Indonesia yang diselenggarakanmulai, tanggal 24 September 1961 adalah sistem Pendaftarandengan sistem Publikasi Negatif, yang dikenal sebagaisistem pendaftaran akta ("registration of deeds"), lainhalnya dengan sistem Publikasi Positif menggunakan sistemPendaftaran Hak ("registration of titles"). Dalam sistemPositif negara menjamin kebenaran data yang disajikandengan pendaftaran positif ini, maka hak yang diciptakanoleh pendaftaran ini tidak dapat diganggu gugat. Kelemahanutama sistem Publikasi Negatif adalah tidak menciptakan hakyang tidak dapat diganggu gugat. Maka biarpun sudah didaftarmasih selalu dihadapi kemungkinan pihak yang didaftarkehilangan tanah yang dikuasainya karena digugat oleh pihakpemegang hak yang sebenarnya.Kelemahan tersebut pada Zaman Hindia Belanda dalam halpendaftaran tanah-tanah hak Barat diatasi dengan lembaga"verjaring" (KUHPerdata Pasal 584 jo 1963), yaitu apabilasebidang tanah yang diperoleh dengan itikad baik dan sudahdikuasai sekian lama secara terbuka tanpa ada pihak yangmenggugat, maka oleh hukum siapa yang menguasainya ditetapkansebagai pemiliknya. Namun pasal-pasal mengenai"verjaring" sudah dicabut oleh UUPA. Tetapi dalam hukumadat ada lembaga yang digunakan untuk mengatasi kelemahansistem Negatif tersebut yaitu lembaga "rechtsverwerking",kalau dengan lembaga "verjaring" pihak yang menguasai tanahkarena lampaunya waktu menjadi pemiliknya, maka lembaga"rechtsverwerking" terjadi sebaliknya, yaitu pihak yangmempunyai tanah karena lampaunya waktu kehilangan hak untukmemperoleh kembali. Lembaga "rechtsverwerking" tersebutterdapat dalam Pasal 32 ayat (1) PP 24/1997. Lembaga iniyang digunakan sebagai sarana pelengkap untuk mengatasisistem Publikasi Negatif, yang menyatakan bahwa pihak lainyang merasa mempunyai hak itu tidak dapat lagi menuntutpelaksanaan haknya apabila dalam waktu 5 tahun sejak diterbitkansertipikat tidak mengajukan keberatan secara tertuliskepada pemegang sertipikat dan Kepala KantorPertanahan atau mengajukan gugatan ke Pengadilan.Untuk dapat meningkatkan menjadi sistem Positif maka kitaharus menyediakan data fisik dan data yuridis yang benar,tidak kurang pentingnya tingkat penguasaan ketentuanperaturannya oleh pejabat pelaksana kegiatan pendaftaran.Selain itu agar ditingkatkan PP nomor 24/1997 dalam bentuk undang-undang. |
T37732-Lieke L Tukgali.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T37732 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Penerbitan : | [Place of publication not identified]: [Publisher not identified], 2003 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | v, 101 pages ; 28 cm |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T37732 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20267788 |