:: UI - Tesis Membership :: Kembali

UI - Tesis Membership :: Kembali

Cara mengatasi kelemahan sistem publikasi negatif dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah menuju sistem publikasi positif secara bertahap

Lieke L. Tukgali; Boedi Harsono, supervisor; Akhiar Salmi, examiner ([Publisher not identified] , 2003)

 Abstrak

ABSTRAK
Sistem Pendaftaran Tanah di Indonesia yang diselenggarakan
mulai, tanggal 24 September 1961 adalah sistem Pendaftaran
dengan sistem Publikasi Negatif, yang dikenal sebagai
sistem pendaftaran akta ("registration of deeds"), lain
halnya dengan sistem Publikasi Positif menggunakan sistem
Pendaftaran Hak ("registration of titles"). Dalam sistem
Positif negara menjamin kebenaran data yang disajikan
dengan pendaftaran positif ini, maka hak yang diciptakan
oleh pendaftaran ini tidak dapat diganggu gugat. Kelemahan
utama sistem Publikasi Negatif adalah tidak menciptakan hak
yang tidak dapat diganggu gugat. Maka biarpun sudah didaftar
masih selalu dihadapi kemungkinan pihak yang didaftar
kehilangan tanah yang dikuasainya karena digugat oleh pihak
pemegang hak yang sebenarnya.
Kelemahan tersebut pada Zaman Hindia Belanda dalam hal
pendaftaran tanah-tanah hak Barat diatasi dengan lembaga
"verjaring" (KUHPerdata Pasal 584 jo 1963), yaitu apabila
sebidang tanah yang diperoleh dengan itikad baik dan sudah
dikuasai sekian lama secara terbuka tanpa ada pihak yang
menggugat, maka oleh hukum siapa yang menguasainya ditetapkan
sebagai pemiliknya. Namun pasal-pasal mengenai
"verjaring" sudah dicabut oleh UUPA. Tetapi dalam hukum
adat ada lembaga yang digunakan untuk mengatasi kelemahan
sistem Negatif tersebut yaitu lembaga "rechtsverwerking",
kalau dengan lembaga "verjaring" pihak yang menguasai tanah
karena lampaunya waktu menjadi pemiliknya, maka lembaga
"rechtsverwerking" terjadi sebaliknya, yaitu pihak yang
mempunyai tanah karena lampaunya waktu kehilangan hak untuk
memperoleh kembali. Lembaga "rechtsverwerking" tersebut
terdapat dalam Pasal 32 ayat (1) PP 24/1997. Lembaga ini
yang digunakan sebagai sarana pelengkap untuk mengatasi
sistem Publikasi Negatif, yang menyatakan bahwa pihak lain
yang merasa mempunyai hak itu tidak dapat lagi menuntut
pelaksanaan haknya apabila dalam waktu 5 tahun sejak diterbitkan
sertipikat tidak mengajukan keberatan secara tertulis
kepada pemegang sertipikat dan Kepala Kantor
Pertanahan atau mengajukan gugatan ke Pengadilan.
Untuk dapat meningkatkan menjadi sistem Positif maka kita
harus menyediakan data fisik dan data yuridis yang benar,
tidak kurang pentingnya tingkat penguasaan ketentuan
peraturannya oleh pejabat pelaksana kegiatan pendaftaran.
Selain itu agar ditingkatkan PP nomor 24/1997 dalam bentuk undang-undang.

 File Digital: 1

Shelf
 T37732-Lieke L Tukgali.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Kata Kunci

 Metadata

No. Panggil : T37732
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Penerbitan : [Place of publication not identified]: [Publisher not identified], 2003
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan :
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated ; computer
Tipe Carrier : volume ; online resource
Deskripsi Fisik : v, 101 pages ; 28 cm
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T37732 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20267788