ABSTRAK Mengingat pentingnya peranan tanah di masa sekarangdan di masa yang akan datang, baik untuk kepentingan tempattinggal maupun untuk kegiatan usaha. Sudah semestinyakebutuhan terhadap jaminan kepastian hukum di bidangpertanahan juga akan meningkat. Dalam rangka menjaminkepastian hukum, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 19,memerintahkan diselenggarakannya Pendaftaran Tanah. Pasal19 lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah. Namun, PP 10/ 1961tidak membawa hasil yang memuaskan maka ketentuanPendaftaran Tanah disempurnakan dengan Peraturan PemerintahNomor 24 Tahun 1997. Metode penelitian yang digunakan dalampenulisan tesis ini selain metode penelitian kepustakaanjuga menggunakan metode penelitian lapangan. Dalampelaksanaan pendaftaran tanah untuk bekas hak milik adatterkadang dijumpai permasalahan hukum baik dalampendaftaran tanah sistematik maupun dalam pendaftaran tanah sporadik. Permasalahan tersebut dapat di jumpai dalam segifisik maupun dalam segi yuridis. Kendala-kendala dalamrangka penrbitan sertipikat bagi tanah bekas hak milikadat, yaitu karena bidang tanah tersebut sedang menjadiobjek sengketa. Sengketa yang dimaksud berupa sengketawaris, sengketa batas tanah, sengketa kepemilikan dan lainlain-Penyelesaian terhadap permasalahan hukum tersebutdapat diselesaikan melalui musyawarah antara pihak yangbersengketa yang di fasilitasi oleh Kantor Pertanahan yangsekaligus bertindak sebagai mediator. Apabila masing-masing pihak yang bersengketa tidak menemukan titik temu untuk permasalahan mereka, maka para pihak dapat mengajukan permasalahan hukum tersebut ke pengadilan. |