Peran kesepakatan kerja bersama dalam menciptakan industrial peace (studi pada PT. Imperial Aryaduta Hotel dan Country Club)
Pudjariah Djoko Pramono;
Aloysius Uwiyono, supervisor; Radjagukguk, Erman, examiner; Hikmahanto Juwana, examiner
(Universitas Indonesia, 2003)
|
Kesepakatan Kerja Bersama merupakan suatu peraturan induk atau peraturan bagi perjanjian kerja. Dalam suatu masyarakat modem musyawarah untuk Kesepakatan Kerja Bersama merupakan lembaga yang penting karena melalui musyawarah untuk mufakat inilah terjalin hubungan pengusaha dan para tenaga kerja bahkan pemerintah.Di Indonesia hubungan tersebut dinamakan hubungan industrial Pancasila karena dilandasi dan dijiwai nilai-nilai Pancasila. Dilihat dari materi muatan peraturan perundangan ketenagakerjaan didalam ketentuanketentuannya lebih dominan mengatur kewajiban pengusaha untuk melindungi tenaga kerja karena dianggap pihak tenaga kerja selalu dalam posisi yang dirugikan bahkan diperkuat dengan pengaturan mengenai Hak untuk berorganisasi dan Hak untuk berunding bersama serta pembentukan dan pembinaan serikat pekerja diperusahaan. Namun dalam pelaksanaannya, seiring dengan era reformasi dan krisis ekonomi dewasa ini, tumbuh kesadaran dan semangat demokrasi untuk menuntut perbaikan kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat pekerja, transparansi dan kepemerintahan yang baik. Timbulnya unjuk-rasa dan kerusuhan karena tidak tertampungnya aspirasi pekerja adalah akibat dari keadaan belum sepenuhnya pihak pengusaha maupun pihak pekerja menyadari rasa tanggungjawab terhadap kelangsungan hidup perusahaan serta kurangnya pemahaman mengenai perundang-undangan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan oleh pelaku hubungan industrial. Dengan demikian kehadiran peraturan tentang pelaksanaan tata cara pembuatan Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) akan merupakan sarana bagi pihak pekerja untuk memperjuangkan hak dan kepentingan kaum pekerja dan keluarganya serta masing-masing pihak baik pihak pengusaha maupun pihak pekerja mengetahui hak dan kewajibannya sehingga tercipta suasana kerja yang serasi, dinamis, aman dan mantap serta kebebasan mengeluarkan pendapat terjamin. Di samping itu melalui Kesepakatan Kerja Bersama mampu mewujudkan penetapan segala hal baik mengenai pengeluaran biaya perusahaan khususnya mengenai biaya tenaga kerja ( labor cost ) maupun mengenai kedisiplinan sehingga akan mengurangi keresahan dan tuntutan-tuntutan kesejahteraan. Masing-masing pihak bertanggung jawab atas kelangsungan perusahaan yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas. Upaya kesepakatan kerja bersama dalam hal menciptakan hubungan industrial yang harmonis tersebut, haruslah didukung oleh kerjasama yang baik antara pihak manajemen dan pihak pekerja melalui program komunikasi timbal balik. Demikian pula dalam hal. penyelesaian perselisihan mengenai hak, kepentingan,Pemutusan Hubungan Kerja serta perselisihan antar Serikat Pekerja mendasar pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957, yang mewajibkan penyelesaian melalui forum bipartit dan dapat diteruskan ke forum tripartit bahkan sampai ke tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara kemudian berakhir sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung, hanyalah semata-mata untuk mencapai perasaan adil dan kepuasan para pihak yang berselisih demi terwujudnya industrial peace. |
T37726-Pudjariah Djoko Pranomo.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T37726 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Penerbitan : | Depok: Universitas Indonesia, 2003 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | iv, 101 pages ; 28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T37726 | 15-20-298567876 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20267795 |