Perjanjian asuransi yang dituangkan dalam polis asuransi merupakan suatu bentuk persetujuan antara dua belah pihak yang mengikatkan dirinya, dimana pihak yang satu menjadi pihak tertanggung dan dilain pihak adalah sebagai penanggung, dimana perjanjian ini adalah suatu kesepakatan yang berarti adalah seluruh isi dari polis tersebut telah disetujui oleh kedua belah pihak, tetapi dalam prakteknya, calon tertanggung tidak mempunyai pilihan terhadap formulir yang berisi klausul-klausul baku yang diberikan oleh pihak penanggung, yang seringkali mengakibatkan kerugian di pihak tertanggung, hal ini dikarenakan kedua belah pihak tidak mempunyai bargaining position atau posisi tawar yang seimbang, namun demikian untuk memenuhi hal tersebut sulit dilaksanakan, oleh karena itu penulis mengambil pokok permasalahan yaitu : 1) bagaimana seharusnya penerapan asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian asuransi; 2) Bagaimanakah akibat hukum terhadap para nasabah pemegang polis asuransi terhadap pencantuman klausul baku dalam polis asuransi; 3) Bagaimana pula perlindungan hukum bagi pemegang polis asuransi, jika undang-undang nomor 2 tahun 1992 dan peraturan pelaksananya tidak mengaturnya.Untuk menjawab permasalahan tersebut penulis menggunakan metode penelitian yang bersifat deskriptif, dengan jenis penelitian normatif dan empiris, sedang untuk analisa data menggunakan metode kualitatif. Hasil yang telah diperoleh : 1) Asas Kebebasan Berkontrak yang mewarnai hampir ke setiap perjanjian-perjanjian asuransi di Indonesia, dan isi dari perjanjian tersebut mengandung klausul-klausul baku, dapat saja tetap diterapkan seperti semula, tetapi seyogyanya kedua belah pihak mempunyai bargaining power yang seimbang; 2) Selain dibutuhkan suatu pemahaman yang mendalam terhadap isi dari polis dari kedua belah pihak, diperlukan juga suatu peraturan perundang-undangan yang secara tegas mengatur tentang klausul-klausul baku serta akibat yang ditimbulkannya jika mencantumkan klausul baku terebut dalam perjanjian asuransi. |