Deskripsi Lengkap

Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan :
Tipe Konten : text (rdacontent)
Tipe Media : unmediated (rdamedia); computer (rdamedia)
Tipe Carrier : volume (rdacarrier); online resource (rdacarrier)
Deskripsi Fisik : viii, 92 pages ; 28 cm + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
 
  •  Ketersediaan
  •  File Digital: 1
  •  Ulasan
  •  Sampul
  •  Abstrak
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T37717 TERSEDIA
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20267809
 Abstrak
ABSTRAK
Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji pengaturan usaha waralaba (franchise) di Indonesia sebelum berlakunya PP No. 16/1997 tentang Waralaba beserta ketentuan pelaksananya, maupun setelah berlakunya peraturan tersebut. Dalam Penelitian ini juga dibahas analisa terhadap keseimbangan hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian waralaba yang pada dasarnya sudah dibakukan isi dan formatnya oleh pihak pemberi waralaba. Analisa dilakukan terhadap perjanjian waralaba yang ada sebelum dan setelah berlakukanya PP No. 16/1997 tentang Waralaba tersebut. Penulisan dilakukan dengan menggunakan penelitian hukum normatif, dimana datanya diambil dari kepustakaan (data sekunder) dan lapangan (data primer). Pengaturan waralaba di Indonesia dari waktu ke waktu mengalami perkembangan, yang semula legalitas keberadaan waralaba di Indonesia hanya berbekalkan ketentuan pasal 1338 KUH Perdata, hingga akhirnya dikeluarkannya PP No. 16/1997 tentang Waralaba beserta peraturan pelaksanya yang tertuang dalam bentuk KepMen Perindag No. 259/MPP/7/1997 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba. Hal ini tentunya berawal dari kesadaran vpemerintah untuk mendukung usaha waralaba di Indonesia dan keinginan untuk melindungi dan mengimbangi kedudukan para pihak dalam perjanjian waralaba. Meskipun perj anj ian waralaba yang disepakati berisikan klasula baku, tetapi kesimbangan para pihak tetap berada pada posisi semestinya * Disamping menguntungkan bagi kedua belah pihak karena bisa menghemat waktu, biaya dan tenaga, dan bagi penerima waralaba tidak perlu lagi membuat format sistem, cara kerja dan manajemen usaha sendiri, karena telah ditentukan secara jelas dan lugas oleh pemberi waralaba.;