Reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Berdasarkan bentuknya, Reksa Dana dibagi menjadi dua, yaitu Reksa Dana berbentuk Perseroan dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Tesis ini hanya dititikberatkan pada Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif karena saat ini bentuk Reksa Dana tersebut sangat digemari dengan alasan proses pembentukannya lebih mudah. Metode penulisan yang digunakan dalam Tesis ini adalah metode penelitian kepustakaan dengan alat pengumpulan data yang berupa studi dokumen atau bahan pustaka. Pokok permasalahan yang diangkat adalah sejauh mana perlindungan hukum terhadap Pemegang Unit Penyertaan dalam hal Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dibubarkan dan alternatif apakah yang dapat diberikan oleh Manajer Investasi dalam hal terjadi pembubaran Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif dan pemegang Unit Penyertaan tidak diketahui keberadaannya. Perlindungan terhadap pemegang unit penyertaan dapat dilihat dari kewajiban Manajer Investasi untuk memberikan jangka waktu tertentu kepada Pemodal untuk menjual kembali Unit Penyertaannya, dengan lewatnya jangka waktu yang ditentukan, maka Manajer Investasi dapat melakukan pembubaran Reksa Dana yang diikuti dengan likuidasi. Dalam hal likuidasi, pemegang Unit Penyertaan berhak untuk memperoleh bagian hasil likuidasi secara proporsional sesuai dengan kepemilikannya. Alternatif yang dapat diberikan oleh Manajer Investasi apabila terdapat pemegang Unit Penyertaan yang tidak diketahui keberadaannya, salah satunya adalah mengalihkan Unit Penyertaan tersebut ke dalam Reksa Dana lain yang dikelola oleh Manajer Investasi yang bersangkutan. Saran yang dapat penulis berikan adalah agar peraturan mengenai Pasar Modal lebih disempurnakan lagi, khususnya ditambah pengaturan mengenai pengalihan reksa dana dan diadakannya sinkronisasi peraturan. |