Deskripsi Lengkap
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text (rdacontent) |
Tipe Media : | unmediated (rdamedia); computer (rdamedia) |
Tipe Carrier : | volume (rdacarrier); online resource (rdacarrier) |
Deskripsi Fisik : | xii, 78 pages : illustration ; 28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
- Ketersediaan
- File Digital: 1
- Ulasan
- Sampul
- Abstrak
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T37042 | TERSEDIA |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20267845 |
Abstrak
ABSTRAK
Lahirnya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia merupakan salah satu usaha pemerintah untuk menyempurnakan produk perundangundangan di Indonesia, terutama sehubungan dengan pemberian kredit dari kreditor kepada debitor. Pengaturan tersebut memberikan jaminan hukum kepada para pihak yang akan mengadakan hubungan usaha, yaitu dalam hal utang piutang dengan jaminan kebendaan. Undang-undang ini membuka peluang terhadap jarninan milik debitor berupa surat berharga, seperti sahamsaham. Saham selama ini dikenal sebagai jaminan dalam lembaga gadai saham, namun sesuai dengan sifat jaminannya, saham yang digadaikan dikuasai secara fisik oleh kreditor. Akan tetapi dalam lembaga jaminan fidusia, secara fisik saham tetap dikuasai oleh debitor. Dalam hal saham tersebut adalah saham tanpa warkat yang merupakan benda bergerak yang tidak berwujud, fisik saham tidak dikuasai oleh siapapun, karena memang tidak ada fisiknya (tidak berwujud). Sistem pengagunan/penjaminan hanya dilakukan dengan sistem memblokiran atas saham dalam rekening di PT. KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (KSEI) selaku Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Selama ini di KSEI masih menggunakan lembaga jaminan gadai, akan tetapi belum ada pengaturan yang jelas mengenai hal tersebut, sehubungan dengan diundangkannya Undang-Undang Jaminan Fidusia tersebut. Ditinjau dari sudut Undang-Undang Jaminan Fidusia, saham termasuk dalam Obyek Jaminan Fidusia karena merupakan benda bergerak tidak berwujud, mempunyai nilai dan dapat dialihkan kepemilikannya. Selanjutnya bagaimanakah cara pembebanan jaminan fidusia atas saham tanpa warkat (scripless stock) dalam teori, ditinjau dari sudut Undang-Undang Jaminan Fidusia serta penerapannya dalam Praktek? Permasalahan hukum apakah yang mungkin timbul seputar pelaksanaan fidusia atas saham tanpa warkat ini? (Penulis).
Lahirnya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia merupakan salah satu usaha pemerintah untuk menyempurnakan produk perundangundangan di Indonesia, terutama sehubungan dengan pemberian kredit dari kreditor kepada debitor. Pengaturan tersebut memberikan jaminan hukum kepada para pihak yang akan mengadakan hubungan usaha, yaitu dalam hal utang piutang dengan jaminan kebendaan. Undang-undang ini membuka peluang terhadap jarninan milik debitor berupa surat berharga, seperti sahamsaham. Saham selama ini dikenal sebagai jaminan dalam lembaga gadai saham, namun sesuai dengan sifat jaminannya, saham yang digadaikan dikuasai secara fisik oleh kreditor. Akan tetapi dalam lembaga jaminan fidusia, secara fisik saham tetap dikuasai oleh debitor. Dalam hal saham tersebut adalah saham tanpa warkat yang merupakan benda bergerak yang tidak berwujud, fisik saham tidak dikuasai oleh siapapun, karena memang tidak ada fisiknya (tidak berwujud). Sistem pengagunan/penjaminan hanya dilakukan dengan sistem memblokiran atas saham dalam rekening di PT. KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (KSEI) selaku Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Selama ini di KSEI masih menggunakan lembaga jaminan gadai, akan tetapi belum ada pengaturan yang jelas mengenai hal tersebut, sehubungan dengan diundangkannya Undang-Undang Jaminan Fidusia tersebut. Ditinjau dari sudut Undang-Undang Jaminan Fidusia, saham termasuk dalam Obyek Jaminan Fidusia karena merupakan benda bergerak tidak berwujud, mempunyai nilai dan dapat dialihkan kepemilikannya. Selanjutnya bagaimanakah cara pembebanan jaminan fidusia atas saham tanpa warkat (scripless stock) dalam teori, ditinjau dari sudut Undang-Undang Jaminan Fidusia serta penerapannya dalam Praktek? Permasalahan hukum apakah yang mungkin timbul seputar pelaksanaan fidusia atas saham tanpa warkat ini? (Penulis).