Gagasan supremasi parlemen dalam konstitusi Indonesia / I Made Leo Wiratma
I Made Leo Wiratma;
Jimly Asshiddiqie, 1956-, supervisor; Abdul Bari Azed, 1949-, examiner; Safri Nugraha, examiner
([Publisher not identified]
, 2004)
|
ABSTRAK Gagasan supremasi parlemen berasal dari Inggrisbersamaan dengan berkembangnya parlementarisme di negeriitu. Gagasan tersebut menempatkan kedudukan parlemensebagai otoritas tertinggi negara sehingga parlemen menjadiomnipotent. Tiada suatu lembaga negara lain yang dapatmembatalkan atau mengubah suatu produk parlemen, termasuklembaga yudikatif sekalipun. Hal itu yang menyebabkannegara Inggris tidak mengenal judicial review. Gagasansupremasi terus berkembang di negara-negara Eropa dan Asia,termasuk Indonesia. Sebagian besar negara yang menganutgagasan supremasi parlemen adalah negara-negara Komunis,karena gagasan supremasi parlemen memberikan peluangterjadinya kekuasaan absolut, sehingga melahirkanpemerintahan tirani atau diktator. Itu sebabnya dalamnegara-negara yang lebih memberikan tempat kepadademokrasi, seperti Inggris, Belanda, dan Swiss mulaimenerapkan prinsip checks and balances dalam sistempemerintahannya. Indonesia yang semula menganut supremasiparlemen model MPR, kini juga sudah meninggalkan gagasantersebut karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsipdemokrasi. |
![]()
|
No. Panggil : | T37039 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Penerbitan : | [Place of publication not identified]: [Publisher not identified], 2004 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | xi, 226 pages ; 28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T37039 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20267848 |