Hak kedudukan kreditur penerima fidusia dalam kepailitan
Napitupulu, Tumondang Mestika;
Kurnia Toha, supervisor; Akhiar Salmi, examiner
(Universitas Indonesia, 2004)
|
Jaminan Fidusia merupakan salah satu jaminan bagi pelunasan utang yang mengakibatkan beralihnya hak kepemilikan benda yang dibebani dengan jaminan tersebut dari debitur pemberi fidusia kepada kreditur penerima fidusia namun penguasaannya masih tetap berada pada pemberi fidusia. Hubungan utang piutang antara debitur dan kreditur ini kadang kala tidak dapat berjalan sehingga prestasi tidak bisa dipenuhi sebagaimana disepakati para pihak. Apabila hal ini terjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan para pihak adalah melalui pranata hukum kepailitan. Adanya ketentuan penangguhan dalam UU Kepailitan dan kedudukan kreditur penerima fidusia sebagai pemegang hak jaminan menimbulkan masalah Bagaimana hak kreditur penerima fidusia atas benda obyek fidusia apabila debitur pemberi fidusia dinyatakan pailit; Dapatkah kreditur penerima fidusia langsung mengeksekusi haknya sebagaimana telah diatur dalam UU Fidusia; Apakah kreditur penerima fidusia dapat mengajukan pailit atas debitur pemberi fidusia dan bagaimana kedudukannya.Dalam menjawab permasalahan tersebut penulis melakukan penelitian yang bersifat deskriftif dengan metode penelitian kepustakaan dan analisa data menggunakan pendekatan kualitatif. Dari penelitian tersebut diperoleh hasil yang disimpulkan bahwa dalam hal debitur dinyatakan pailit maka benda tersebut berada dalam pengurusan kurator dengan tujuan untuk mengoptimalkan harta pailit sehingga menjadi bagian dari harta- pailit debitur. Kreditur tidak berhak atas benda jaminan fidusia sejak putusan dijatuhkan sampai waktu paling lama sembilan puluh hari. Dalam masa ini kurator juga dapat menjual benda tersebut. Dalam keadaan ini hak kepemilikan atas benda yang telah dibebani dengan fidusia tersebut menjadi tidak jelas. Kreditur Penerima fidusia tidak dapat langsung mengeksekusi haknya manakala debitur dinyatakan pailit, dia harus menunggu masa penangguhan berakhir sampai dua bulan setelah masa insolvensi dimulai. Dalam UU Kepailitan telah diatur bahwa syarat-syarat untuk dapat dinyatakan pailit adalah ada utang, minimal satu utang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, minimal ada dua kreditur.Tidak ada ketentuan yang mengatur jenis kreditur apakah yang dapat mengajukan pailit atas debiturnya sehingga kreditur penerima jaminan fidusia dapat mengajukan permohonan pailit atas debitur pemberi fidusia. |
T37588-Tumondang Mestika Napitupulu.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T37588 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Penerbitan : | Depok: Universitas Indonesia, 2004 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | vii, 123 pages ; 28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T37588 | 15-21-297922502 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20267890 |