Tinjauan yuridis terhadap seseorang yang sudah dinyatakan pailit menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995
Rudi Purnawan;
Kurnia Toha, supervisor; Akhiar Salmi, examiner
(Universitas Indonesia, 2003)
|
Kepailitan adalah merupakan ekesekusi masai yang ditetapkan hakim dan bersifat serta merta. Tujuan kepailitan pada dasarnya untuk memperoleh penyelesaian hutang piutang dengan cepat dan untuk menghindari adanya sita yang dilakukan satu atau lebih kreditur terhadap asset-asset debitur sehingga akan merugikan kreditur lainnya. Selain terhadap perseroan, permohonan pernyatan pailit dapat diajukan terhadap debitur pailit secara perorangan. Pernyataan pailit terhadap seorang debitur pailit dalam kedudukannya selaku organ perseroan mempunyai pengaruh terhadap kewenangannya dalam menjalankan perseroan diantaranya adalah adanya beberapa pembatasan dalam menjalankan tugas-tugasnya yang dalam praktek dilakukan secara langsung oleh kuratornya. Pembatasan kewenangan yang dilakukan kurator terkadang menyentuh sense of business dari debitur pailit sehingga menyulitkan debitur pailit dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai organ perseroan. Di sisi lain, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas mengatur secara sumir kelayakan seorang debitur pailit dalam kedudukannya selaku organ perseroan sehingga menimbulkan keraguan apakah debitur pailit dapat tetap menjadi organ perseroan ataukah harus melepaskan kedudukannya tersebut begitu ia dinyatakan pailit serta sampai sejauh mana kurator dalam turut serta menjadi organ perseroan yang bersangkutan. Hal ini tentunya memerlukan penjelasan lebih lanjut agar tidak terjadi permasalahan yang dapat timbul dalam praktek. Pada dasarnya tugas dan peranan kurator adalah melakukan pemberesan terhadap harta pailit namun peranan kurator akan semakin luas dan berat menakala dalam melakukan pemberesan harta pailit adalah debitur pailit yang mempunyai kedudukan selaku organ perseroan sehingga terkadang kuratorpun harus bertindak menjadi direktur, komisaris dan atau pemegang saham bayangan. Tindakan kurator yang menjadi direktur, komisaris dan atau pemegang saham bayangan seyogianya lebih ditujukan kepada usaha untuk mencegah debitur pailit melarikan asetnya sebagai usaha untuk menghindari sita. |
T36651-Rudi Purnawan.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T36651 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Penerbitan : | Depok: Universitas Indonesia, 2003 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | viii, 72 pages : illustration ;28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T36651 | 15-21-789862529 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20267907 |