:: UI - Tesis Membership :: Kembali

UI - Tesis Membership :: Kembali

Analisis hukum atas penyelesaian hutang melalui pengambil alihan aset tanah dalam rangka restrukturisasi hutang debitur di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) / Dheasy Suzanti

Dheasy Suzanti; ([Publisher not identified] , 2003)

 Abstrak

ABSTRAK
Indonesia mengalami krisis moneter sejak tahun 1997 yang
dipacu oleh penutupan bank-bank oleh Menteri Keuangan. Pemerintah
memandang perlu untuk dibentuk suatu badan khusus yang menjalankan
fungsi penyehatan perbankan dan melaksanakan pengelolaan aset bank
yang bermasalah dan membentuk Badan khusus yang dinamakan Badan
Penyehatan Perbankan Nasional yang dalam Peraturan Pemerintah No.
17 Tahun 1999 tanggal 27 Februari 1999 (selanjutnya disebut "PP
17") disebut BPPN. Bank-bank itu dikelola dalam unit BRU (Banking
Restructuring Unit). Begitu pula dengan sektor riil, berbagai
perusahaan bermasalah yang sebelumnya merupakan debitur bank
dipindahkan ke BPPN, untuk kemudian dikelola dalam unit yang
disebut AMC (Asset Management Credit) dan AMI (.Asset Management
Investment) . Dalam Pasal 26 (1) PP 17 BPPN berwenang untuk
mengalihkan dan atau menjual Aset dalam Restrukturisasi dan
Kewajiban Dalam Restrukturisasi baik secara langsung maupun melalui
penawaran umum. Dari proses penambilalihan asset tersebut terdapat
dua pokok permasalahan yang dapat diambil yaitu sampai
sejauhmanakah efektifitas pengambilalihan aset jaminan debitur
berupa tanah dalam rangka penyelesaian hutang dalam kebijakan BPPN
dan apa saja kendala-kendala yang dihadapi oleh BPPN didalam
pengambilalihan aset jaminan debitur berupa hak atas tanah tersebut
dan bagaimana penyelesaiannya. Sedangkan untuk menjawab
permasalahan tersebut penulis menggunakan metode pendekatan yuridis
normatif/ yang mencakup asas-asas hukum, sistematik hukum, taraf
sinkronisasi vertikal dan horizontal, perbandingan hukum, dan
sejarah hukum. Maka dapatlah diambil kesimpulan bahwa jika dilihat
berdasarkan PMNA/ Ka BPN No. 6/1999 dalam kaitan dengan masalah
pendaftaran atau pencatatan tanah, pengambilalihan aset tanah dalam
kepentingan BPPN ada 2 (dua) area yang berkaitan yaitu dalam hal
dilakukan penguasaan atas tanah dan atau bangunan maupun penjualan
atau pembelian tanah dan atau bangunan oleh BPPN. Pelaksanaan
pengambilalihan aset jaminan debitur berupa tanah dalam rangka
penyelesaian hutang efektif apabila tanah yang akan diambilalih
tersebut status haknya jelas dan mempunyai tanda bukti hak yang
sempurna (Sertipikat) dan haknya dapat dikuasai oleh kreditur atau
investor yang akan mengambilalih dan Tanah yang akan diambilalih
tidak dalam sengketa. Sedangkan permasalahan yang menjadi kendala
dalam proses pengambilalihan tersebut antara lain status tanah
tidak jelas, tidak mempunyai tanda bukti yang sempurna berupa
sertipikat, tanah yang akan diambilalih dalam sengketa, dan tanah
yang akan diambilalih bukan merupakan subjek hak dari Kreditur atau
Investor yang akan mengambilalih.

 File Digital: 1

Shelf
 T36645-Dheasy Suzanti.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : T36645
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Penerbitan : [Place of publication not identified]: [Publisher not identified], 2003
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated ; computer
Tipe Carrier : volume ; online resource
Deskripsi Fisik : v, 61 pages : illustration ; 28 cm + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T36645 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20267919