Analisis hukum atas penyelesaian hutang melalui pengambil alihan aset tanah dalam rangka restrukturisasi hutang debitur di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) / Dheasy Suzanti
Dheasy Suzanti;
([Publisher not identified]
, 2003)
|
ABSTRAK Indonesia mengalami krisis moneter sejak tahun 1997 yangdipacu oleh penutupan bank-bank oleh Menteri Keuangan. Pemerintahmemandang perlu untuk dibentuk suatu badan khusus yang menjalankanfungsi penyehatan perbankan dan melaksanakan pengelolaan aset bankyang bermasalah dan membentuk Badan khusus yang dinamakan BadanPenyehatan Perbankan Nasional yang dalam Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 1999 tanggal 27 Februari 1999 (selanjutnya disebut "PP17") disebut BPPN. Bank-bank itu dikelola dalam unit BRU (BankingRestructuring Unit). Begitu pula dengan sektor riil, berbagaiperusahaan bermasalah yang sebelumnya merupakan debitur bankdipindahkan ke BPPN, untuk kemudian dikelola dalam unit yangdisebut AMC (Asset Management Credit) dan AMI (.Asset ManagementInvestment) . Dalam Pasal 26 (1) PP 17 BPPN berwenang untukmengalihkan dan atau menjual Aset dalam Restrukturisasi danKewajiban Dalam Restrukturisasi baik secara langsung maupun melaluipenawaran umum. Dari proses penambilalihan asset tersebut terdapatdua pokok permasalahan yang dapat diambil yaitu sampaisejauhmanakah efektifitas pengambilalihan aset jaminan debiturberupa tanah dalam rangka penyelesaian hutang dalam kebijakan BPPNdan apa saja kendala-kendala yang dihadapi oleh BPPN didalampengambilalihan aset jaminan debitur berupa hak atas tanah tersebutdan bagaimana penyelesaiannya. Sedangkan untuk menjawabpermasalahan tersebut penulis menggunakan metode pendekatan yuridisnormatif/ yang mencakup asas-asas hukum, sistematik hukum, tarafsinkronisasi vertikal dan horizontal, perbandingan hukum, dansejarah hukum. Maka dapatlah diambil kesimpulan bahwa jika dilihatberdasarkan PMNA/ Ka BPN No. 6/1999 dalam kaitan dengan masalahpendaftaran atau pencatatan tanah, pengambilalihan aset tanah dalamkepentingan BPPN ada 2 (dua) area yang berkaitan yaitu dalam haldilakukan penguasaan atas tanah dan atau bangunan maupun penjualanatau pembelian tanah dan atau bangunan oleh BPPN. Pelaksanaanpengambilalihan aset jaminan debitur berupa tanah dalam rangkapenyelesaian hutang efektif apabila tanah yang akan diambilalihtersebut status haknya jelas dan mempunyai tanda bukti hak yangsempurna (Sertipikat) dan haknya dapat dikuasai oleh kreditur atauinvestor yang akan mengambilalih dan Tanah yang akan diambilalihtidak dalam sengketa. Sedangkan permasalahan yang menjadi kendaladalam proses pengambilalihan tersebut antara lain status tanahtidak jelas, tidak mempunyai tanda bukti yang sempurna berupasertipikat, tanah yang akan diambilalih dalam sengketa, dan tanahyang akan diambilalih bukan merupakan subjek hak dari Kreditur atauInvestor yang akan mengambilalih. |
T36645-Dheasy Suzanti.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T36645 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Penerbitan : | [Place of publication not identified]: [Publisher not identified], 2003 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | v, 61 pages : illustration ; 28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T36645 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20267919 |