Deskripsi Lengkap
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text (rdacontent) |
Tipe Media : | unmediated (rdamedia); computer (rdamedia) |
Tipe Carrier : | volume (rdacarrier); online resource (rdacarrier) |
Deskripsi Fisik : | viii, 98 pages ; 28 cm |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
- Ketersediaan
- File Digital: 1
- Ulasan
- Sampul
- Abstrak
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T36274 | 15-17-163871943 | TERSEDIA |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20267924 |
Abstrak
ABSTRAK
Fidusia adalah salat satu bentuk Jaminan Kebendaan, khusus untuk benda-benda bergerak, yaitu jaminan dari debitor yang memberikan kepada kreditor suatu kebendaan milik debitor, hak untuk memanfaatkan benda tersebut apabila debitor melakukan wanprestasi. Leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan, untuk suatu jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih (optie) bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama. Lahirnya Undang-Undang nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia telah membawa perubahan penting dalam pemberian jaminan untuk benda-benda bergerak, khususnya pada perusahaanperusahaan leasing yang banyak melakukan praktek fidusia. Apakah obyek leasing dapat difidusiakan? Apakah Pendaftaran Fidusia telah dapat menjamin kepentingan Penerima Fidusia? Dengan memakai metode penelitian kepustakaan diskriptif dengan type normative, ternyata bahwa pada Leasing, hak milik atas obyek leasing adalah tetap pada Lessor (perusahaan leasing), sedangkan pada Fidusia, hak milik telah ada pada Pemberi Fidusia tetapi kemudian diberikan secara kepercayaan (constitutum possesorium) kepada Penerima Fidusia. Obyek leasing dapat sekaligus menjadi jaminan bagi perusahaan leasing, karena apabila debitor wanpretasi, maka perusahaan leasing dapat menjual langsung obyek leasing dimaksud karena ia telah diberi kuasa untuk itu, apalagi mengingat bahwa hak kepemilikan masih berada di tangannya Namun ada putusan Mahkamah Agung yang mengatakan bahwa apabila debitor telah membayar lebih dari 50% maka hak milik atas obyek leasing telah berpindah kepadanya. Jaminan di dalam leasing yang seperti ini adalah tidak termasuk Fidusia, meskipun itu untuk benda bergerak karen;? unsur kepemilikannya tidak sesuai dengan ketentuan fidusia Tetapi perjanjian leasing dapat diikuti dengan perianiian fidusia sebagax paminan tambahan. Namun obyek leasina tidak dapat dijadikan sebagai obyek fidusia. Fidusia lahir setelah dilakukan Pendaftaran di Kantor Pendaftaran Fidusia, yang bertujuan untuk mendapatkan kepastian hukum melalui asas publisitas, sekaligus mencegah terjadianya fidusia ulang tanpa sepengetahuan kreditor. Dengan demikian maka Pendaftaran Fidusia memberikan jaminan bagi penerima fidusia bahwa obyek yang dijadikan jaminan fidusia tersebut tidak akan dipindahtangankan kepada pihak lain ataupun dijadikan lagi sebagai jaminan atas hutang yang lain. Untuk mencapai maksud tersebut ada baiknya Kantor Pendaftaran Fidusia membuka sebuah website di internet yang memudahkan masyarakat umum melihat daftar dari kendaraan yang telah dibebani dengan fidusia.
Fidusia adalah salat satu bentuk Jaminan Kebendaan, khusus untuk benda-benda bergerak, yaitu jaminan dari debitor yang memberikan kepada kreditor suatu kebendaan milik debitor, hak untuk memanfaatkan benda tersebut apabila debitor melakukan wanprestasi. Leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan, untuk suatu jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih (optie) bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama. Lahirnya Undang-Undang nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia telah membawa perubahan penting dalam pemberian jaminan untuk benda-benda bergerak, khususnya pada perusahaanperusahaan leasing yang banyak melakukan praktek fidusia. Apakah obyek leasing dapat difidusiakan? Apakah Pendaftaran Fidusia telah dapat menjamin kepentingan Penerima Fidusia? Dengan memakai metode penelitian kepustakaan diskriptif dengan type normative, ternyata bahwa pada Leasing, hak milik atas obyek leasing adalah tetap pada Lessor (perusahaan leasing), sedangkan pada Fidusia, hak milik telah ada pada Pemberi Fidusia tetapi kemudian diberikan secara kepercayaan (constitutum possesorium) kepada Penerima Fidusia. Obyek leasing dapat sekaligus menjadi jaminan bagi perusahaan leasing, karena apabila debitor wanpretasi, maka perusahaan leasing dapat menjual langsung obyek leasing dimaksud karena ia telah diberi kuasa untuk itu, apalagi mengingat bahwa hak kepemilikan masih berada di tangannya Namun ada putusan Mahkamah Agung yang mengatakan bahwa apabila debitor telah membayar lebih dari 50% maka hak milik atas obyek leasing telah berpindah kepadanya. Jaminan di dalam leasing yang seperti ini adalah tidak termasuk Fidusia, meskipun itu untuk benda bergerak karen;? unsur kepemilikannya tidak sesuai dengan ketentuan fidusia Tetapi perjanjian leasing dapat diikuti dengan perianiian fidusia sebagax paminan tambahan. Namun obyek leasina tidak dapat dijadikan sebagai obyek fidusia. Fidusia lahir setelah dilakukan Pendaftaran di Kantor Pendaftaran Fidusia, yang bertujuan untuk mendapatkan kepastian hukum melalui asas publisitas, sekaligus mencegah terjadianya fidusia ulang tanpa sepengetahuan kreditor. Dengan demikian maka Pendaftaran Fidusia memberikan jaminan bagi penerima fidusia bahwa obyek yang dijadikan jaminan fidusia tersebut tidak akan dipindahtangankan kepada pihak lain ataupun dijadikan lagi sebagai jaminan atas hutang yang lain. Untuk mencapai maksud tersebut ada baiknya Kantor Pendaftaran Fidusia membuka sebuah website di internet yang memudahkan masyarakat umum melihat daftar dari kendaraan yang telah dibebani dengan fidusia.