Leasing dan pendaftaran fidusia dalam praktek
Bertha Herawati;
Suharnoko, supervisor
([Publisher not identified]
, 2002)
|
ABSTRAK Fidusia adalah salat satu bentuk Jaminan Kebendaan, khususuntuk benda-benda bergerak, yaitu jaminan dari debitor yangmemberikan kepada kreditor suatu kebendaan milik debitor,hak untuk memanfaatkan benda tersebut apabila debitormelakukan wanprestasi.Leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalambentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan olehsuatu perusahaan, untuk suatu jangka waktu tertentu,berdasarkan pembayaran secara berkala disertai dengan hakpilih (optie) bagi perusahaan tersebut untuk membelibarang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjangjangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telahdisepakati bersama.Lahirnya Undang-Undang nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusiatelah membawa perubahan penting dalam pemberian jaminanuntuk benda-benda bergerak, khususnya pada perusahaanperusahaanleasing yang banyak melakukan praktek fidusia.Apakah obyek leasing dapat difidusiakan? Apakah PendaftaranFidusia telah dapat menjamin kepentingan Penerima Fidusia?Dengan memakai metode penelitian kepustakaan diskriptifdengan type normative, ternyata bahwa pada Leasing, hakmilik atas obyek leasing adalah tetap pada Lessor(perusahaan leasing), sedangkan pada Fidusia, hak miliktelah ada pada Pemberi Fidusia tetapi kemudian diberikansecara kepercayaan (constitutum possesorium) kepadaPenerima Fidusia.Obyek leasing dapat sekaligus menjadi jaminan bagiperusahaan leasing, karena apabila debitor wanpretasi, makaperusahaan leasing dapat menjual langsung obyek leasingdimaksud karena ia telah diberi kuasa untuk itu, apalagimengingat bahwa hak kepemilikan masih berada di tangannyaNamun ada putusan Mahkamah Agung yang mengatakan bahwaapabila debitor telah membayar lebih dari 50% maka hakmilik atas obyek leasing telah berpindah kepadanya.Jaminan di dalam leasing yang seperti ini adalah tidaktermasuk Fidusia, meskipun itu untuk benda bergerak karen;?unsur kepemilikannya tidak sesuai dengan ketentuan fidusiaTetapi perjanjian leasing dapat diikuti dengan perianiianfidusia sebagax paminan tambahan. Namun obyek leasinatidak dapat dijadikan sebagai obyek fidusia.Fidusia lahir setelah dilakukan Pendaftaran di KantorPendaftaran Fidusia, yang bertujuan untuk mendapatkankepastian hukum melalui asas publisitas, sekaligus mencegah terjadianya fidusia ulang tanpa sepengetahuan kreditor.Dengan demikian maka Pendaftaran Fidusia memberikan jaminan bagi penerima fidusia bahwa obyek yang dijadikan jaminan fidusia tersebut tidak akan dipindahtangankan kepada pihak lain ataupun dijadikan lagi sebagai jaminan atas hutang yang lain. Untuk mencapai maksud tersebut ada baiknya Kantor Pendaftaran Fidusia membuka sebuah website di internet yang memudahkan masyarakat umum melihat daftar dari kendaraan yang telah dibebani dengan fidusia. |
T36274-Bertha Herawati.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T36274 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Penerbitan : | [Place of publication not identified]: [Publisher not identified], 2002 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | viii, 98 pages ; 28 cm |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T36274 | 15-17-163871943 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20267924 |