ABSTRAK Kebijakan pengelolaan sumberdaya alam di Indonesiasalah satunya adalah penetapan suatu kawasan menjadikawasan taman nasional, erbagai peraturan perundangundangandi bidang lingkungan yang mengatur tentangkawasan konservasi termasuk di dalamnya kawasan tamannasional, lebih berorientasi kepada wawasan ekologidaripada kegiatan-kegiatan konservasi. Pola penetapankawasan taman nasional yang bernuansa top-down dansentralistik dengan tidak mengikutsertakan masyarakatyang tinggal di dalam maupun di sekitar kawasan tamannasional tersebut, merupakan ihwal dan penyebabterjadinya konflik antara masyarakat adat setempatdengan pihak pengelola kawasan. Berkenaan denganpemilikan, penguasaan penggunaan tanah di dalamkawasan, masyarakat adat tidak mempunyai alas hukumyang kuat. Pola penguasaan, pemilikan dan penggunaantanah adat didasarkan pada prinsip bahwa tanahmempunyai unsur sosio-kultural dan religio-magissehingga antara masyarakat adat dan tanah mempunyaihubungan yang abadi dan tidak bisa dipisahkan. Apabilaterjadi tumpang tindih antara penetapan kawasan tamannasional dengan hak atas tanah adat dari masyarakathukum adat, maka hal tersebut sering diselesaikandengan cara musyawarah. UUPA sendiri sebagai peraturandasar di bidang agraria yang disusun berdasarkan tidakmengatur dengan tegas tentang pengakuan hak-hakmasyarakat adat dan penyelesaian konflik pertanahanyang timbul di kawasan taman nasional. Demikian jugaperaturan perundangan di bidang lingkungan lebihberorientasi kepada kepentingan sektoral dan lebihbanyak memberikan batasan ruang gerak masyarakat adat.Lahirnya Inpres No. 1 Tahun 1976 dan Ketetapan No.IX/MPR/2001 seharusnya bisa dijadikan semangat danpedoman para penyelenggara negara dalam mengatasikonflik pertanahan yang timbul. Namun hingga saat inikonflik antar berbagai pemangku kepentingan di kawasantaman nasional semakin berkembang terlebih denganditerbitkannya UU No. 22 Tahun 1999 yang memberiwewenang penuh kepada Pemerintah Daerah untukmemanfaatkan seluruh potensi yang ada di daerahnyasecara maksimal. |