Deskripsi Lengkap
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text (rdacontent) |
Tipe Media : | unmediated (rdamedia); computer (rdamedia) |
Tipe Carrier : | volume (rdacarrier); online resource (rdacarrier) |
Deskripsi Fisik : | viii, 89 pages : illustration ; 28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
- Ketersediaan
- File Digital: 1
- Ulasan
- Sampul
- Abstrak
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T36711 | TERSEDIA |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20267963 |
Abstrak
ABSTRAK
Pelaksanaan jaminan fidusia yang berkaitan dengan pemberian kredit oleh bank dapat menimbulkan berbagai permasalahan. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah bersifat deskriptif,, pendekatan yuridis normatif, serta secara kepustakaan dan wawancara. Permasalahan hukum tersebut adalah pengalihan hak kepemilikan atas benda yang menjadi objek fidusia dilakukan dengan cara constitutum possesorium, sehingga menyebabkan bank selaku penerima fidusia merasa belum mendapat perlindungan hukum sepenuhnya, karena masih ada kemungkinan Pemberi Fidusia yang beritikad buruk menyalahgunakan wewenang yang diberikan kepadanya., sehingga dapat menyebabkan berbagai masalah* Notaris selaku pihak yang mendaftarkan Jaminan Fidusia berdasarkan kuasa dari Penerima Fidusia (bank) juga menghadapi berbagai masalah. Oleh karena itu, untuk menghindari timbulnya berbagai masalah dalam pelaksanaan jaminan fidusia, perlu lebih ditingkatkan penerapan Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terhadap masyarakat, penegak hukum, pihak bank (penerima fidusia) dan pihak Kantor Pendaftaran Fidusia agar lebih memahami, menerapkan dan mematuhi Undang-Undang tersebut dan peraturan pelaksanaannya dengan baik. Kepada pihak ketiga sebaiknya sebelum melakukan transaksi atas barang bergerak sebaiknya melakukan pengecekan terlebih dahulu di Kantor Pendaftaran Fidusia.
Pelaksanaan jaminan fidusia yang berkaitan dengan pemberian kredit oleh bank dapat menimbulkan berbagai permasalahan. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah bersifat deskriptif,, pendekatan yuridis normatif, serta secara kepustakaan dan wawancara. Permasalahan hukum tersebut adalah pengalihan hak kepemilikan atas benda yang menjadi objek fidusia dilakukan dengan cara constitutum possesorium, sehingga menyebabkan bank selaku penerima fidusia merasa belum mendapat perlindungan hukum sepenuhnya, karena masih ada kemungkinan Pemberi Fidusia yang beritikad buruk menyalahgunakan wewenang yang diberikan kepadanya., sehingga dapat menyebabkan berbagai masalah* Notaris selaku pihak yang mendaftarkan Jaminan Fidusia berdasarkan kuasa dari Penerima Fidusia (bank) juga menghadapi berbagai masalah. Oleh karena itu, untuk menghindari timbulnya berbagai masalah dalam pelaksanaan jaminan fidusia, perlu lebih ditingkatkan penerapan Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terhadap masyarakat, penegak hukum, pihak bank (penerima fidusia) dan pihak Kantor Pendaftaran Fidusia agar lebih memahami, menerapkan dan mematuhi Undang-Undang tersebut dan peraturan pelaksanaannya dengan baik. Kepada pihak ketiga sebaiknya sebelum melakukan transaksi atas barang bergerak sebaiknya melakukan pengecekan terlebih dahulu di Kantor Pendaftaran Fidusia.