Peradilan konstitusi suatu studi tentang adudikasi konstitutional sebagai mekanisme penyelesaian sengketa normatif / Ahmad Syahrizal
Ahmad Syahrizal;
Jimly Asshiddiqie, 1956-, supervisor; Satya Arinanto, examiner; Winarno Yudho, examiner
([Publisher not identified]
, 2004)
|
ABSTRAK Dalam konstruksi Negara Hukum yang demokratis hak menguji produk hukummerupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari tujuan utama negara yangdiselenggarakan berdasarkan peraturan-peraturan hukum. Karena hakikat negaraberdasarkan hukum adalah meletakkan segala perbuatan masyarakat dan negara ke dalamrangkaian pengawasan hukum- Pada konstruksi negara berdasarkan hukum keberadaanberbagai norma-norma yang mengatur tatanan kehidupan masyarakat guna mencapaisuatu ketertiban merupakan karakter umum dari Negara Hukum. Keberadaan sistemnorma pada dasarnya tidak dapat dilepaskan dari sistem formal suatu sistempemerintahan. Norma hukum memiliki sumber formal ketimbang norma-norma sosiallainnya, dan kepatuhan atas norma hukum lazim m erupakan suatu kewajiban- Oleh sebabdemikian, formalisasi dan kejelasan akan mengurangi ketidakjelasan apakah suatu nonnacenderung ada dan dalam hubungan manusia seperti apa norma-norma itu dimaksudkanuntuk memerintah. Norma hukum (Konstitusi) dalam konteks ini selanjutnya akanmenfasilitasi pengawasan terhadap kepatuhan dan menghukum suatu pelanggaran.Namun demikian, pengaturan melalui hukum berpotensi menimbulkan 'inkonsistensisistem norma dengan sumber utama dan pertama norma tersebut, dan itu adalah Undang-Undang Dasar 1945. Begitu luasnya sektor kehidupan yang harus diatur secara normatifmenyebabkan dimensi internal negara berdasarkan hukum membutuhkan satu organ yangdapat menentukan apakah sistem norma hukum telah berkesesuaian dengan KonstitusiOleh sebab itu pada studi ini penyusun akan memusatkan pandangan terhadap peranpihak ketiga yang kemudian teridentifikasi sebagai Peradilan Konstitusi dalam•’ menyelesaikan persengketaan dua belah pihak (masyarakat dan negara). Ketikapersengketaan timbul akibat adanya pengaturan secara normatif, maka PeradilanKonstitusi (pihak ketiga) melalui permohonan akan menyelesaikan persengketaantersebut secara material (Konstitusi). Kendati demikian, penyelesaian sengketaberdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, yang mendapat pengaturan kembali melaluiUndang-undang No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi bukannya tanpa masalah.Karena undang-undang yang digunakan sebagai Hukum Acara Mahkamah Konstitusi R.Iitu sifatnya masih terlalu umum. Sehingga hal demikian akan menyulitkan para Pemohondan Hakim dalam menyelesaikan suatu perkara yang telah dimohonkan kepada PeradilanKonstitusi. Persolaan itu berkaitan dengan proses pengujian undang-undang secaraformil dan material terhadap Undang-Undang Dasar 1945, maupun ketidakjelasan perihalkedudukan hukum (legal standing) para Pemohon seperti tertera dalam Undang-undangNo. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi R .I Oleh sebab demikian maka penyusunmelalui studi ini akan mencoba mencarikan suatu jalan keluar (breakthrough) terhadapserangkaian persolaan yang melingkupi sistem adjudikasi konstitusional Indonesia, yangmelalui Undang-Undang Dasar 1945 telah meletakkan kekuasaan kepada MahkamahKonstitusi R .I untuk memecahkan dilema normatif tersebut Hal demikian, jika dilakukansecara konsisten diharapkan kelak (ius constituenduni) akan mempertegas kedudukanUndang-Undang Dasar 1945 sebagai norma tertinggi, hak-hak asasi manusia maupunpencapaian utama keadilan konstitusional dalam negara. |
T36702-Ahmad Syahrizal.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T36702 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Penerbitan : | [Place of publication not identified]: [Publisher not identified], 2004 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | xiii, 365 pages : illustration ; 28 cm |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T36702 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20267975 |