Penerapan ketentuan rahasia Bank dalam pemberantasan praktek money loundering
Puteri Nataliasari;
Yunus Husein, supervisor; Hikmahanto Juwana, examiner; Sitompul, Zulkarnain, examiner
(Universitas Indonesia, 2004)
|
Masalah money laundering mendapat perhatian yang sangat serius dari banyak kalangan. Hal ini disebabkan karena praktek money laundering mempunyai keterkaitan yang sangat erat dengan organized crime (tindak kejahatan yang terorganisir). Money laundering merupakan sebuah proses dimana pelaku kejahatan berupaya menciptakan ilusi sehingga harta yang dibelanjakan yang diperolehnya dari hasil tindak kejahatan tampak seolah-olah berasal dari sumber yang legal. Praktek money laundering dilakukan oleh pelaku kejahatan dengan perencanaan yang rapi dan dengan memanfaatkan berbagai jasa layanan yang ditawarkan oleh penyedia jasa keuangan. Perkembangan teknologi dan arus informasi dimanfaatkan pula oleh pelaku kejahatan untuk mendukung suksesnya praktek money laundering yang dilakukannya. Praktek money laundering yang terjadi pada saat ini kian kompleks dan tidak lagi hanya dilakukan dalam skala kecil nasional. Hal itu disebabkan karena praktek kejahatan semakin beragam dan dilakukan melintasi batas yuridiksi negara. Akibatnya, uang-uang kotor yang dihasilkan jumlahnya terus meningkat dan tersebar diberbagai negara di penjuru dunia. Untuk menyembunyikan, menempatkan dan atau memindahkan uang-uang kotor tersebut sehingga dapat dinikmati, pelaku kejahatan pada umumnya memanfaatkan berbagai jasa layanan yang ditawarkan oleh lembaga perbankan.Besarnya minat pelaku kejahatan memanfaatkan berbagai fasilitas jasa layanan lembaga perbankan dalam praktek money laundering pada umumnya tergantung pada ketentuan rahasia bank dan perlindungan terhadap hak privasi tiap-tiap individu yang diterapkan oleh bank. Perlindungan terhadap hak privasi tiap-tiap individu yang diterapkan oleh bank tentu saja harus mendapat dukungan dari pemerintah dan negara di mana bank berada. Dengan adanya perlindungan ketentuan rahasia bank yang ketat, pelaku kejahatan merasa aman untuk menempatkan dananya di bank. Dalam kaitannya dengan lembaga perbankan, kendala utama yang dihadapi oleh penegak hukum di dalam menanggulangi tindak kejahatan money laundering adalah terdapatnya benturan antara tuntutan keterbukaan (disclosure) bagi penegakan hukum dengan ketentuan Rahasia Bank. Ketentuan rahasia bank sering dijadikan sebagai perisai oleh para pelaku praktek money laundering. Oleh sebab itu, peran aktif bank sangat dibutuhkan guna membantu suksesnya kegiatan pemberantasan praktek money laundering. Akan tetapi, peran aktif bank harus didukung peraturan perundang-undangan. Terlebih lagi, bila bank dituntut untuk membuka rahasia bank. |
T36704-Puteri Nataliasari.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T36704 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Penerbitan : | Depok: Universitas Indonesia, 2004 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | iii, 228 pages : illustration ; 28 cm |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T36704 | 15-20-648652849 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20267988 |