ABSTRAKSelama ini sebagian masyarakat mengenal notaris hanya sebagai profesi pembuat akta saja. Sebagian masyarakat lainnya mengenal notaris juga sebagai pemberi nasehat di bidang hukum perdata. Banyak yang belum tahu kalau notaris itu seorang penegak hukum juga, khususnya di bidang hukum perdata. Untuk itu metode penelitian yang digunakan adalah eksplanatoris, diagnostik dan preskriptif. Di dalam menjalankan tugasnya notaris akan berusaha agar jasa yang diberikan dapat menjadikan para pihak terhindar dari masalah hukum (perdata). Di sini notaris telah berperan membantu menegakkan hukum. Sebagai contoh, dalam membuat akta notaris akan selalu berpegang pada peraturan yang berlaku. Sedangkan untuk masalah hukum yang tidak ada dasar hukumnya maka notaris akan melakukan penemuan hukum.Dalam melakukan penemuan hukum, selain menggunakan metode tertentu notaris harus dibekali dengan ilmu pengetahuan lain. Itulah sebabnya notaris dituntut untuk selalu menambah wawasan dan pengetahuannya. Sebagai seorang penegak hukum, notaris sedikit berbeda dengan penegak sebagai pejabat publik, dan bagaimana tanggung jawab notaris dalam menentukan batas usia dewasa.Dalam penulisan tesis ini, penulis banyak mendapat bantuan dari berbagai pihak, termasuk bantuan dalam pengumpulan data lapangan. Untuk itu penulis ucapkan banyak terimakasih kepada: Prof. Wahyono Darmabrata, SH, MH, selaku pembimbing tesis ini yang telah bersedia meluangkan waktunya, memberikan bimbingan serta masukannya terhadap substansi tesis ini. Selanjutnya, terima kasih yang secara khusus penulisan sampaikan kepada Prof. Dr. Herman Rajagukguk, SH, LLM, yang telah memberikan bantuan pemikiran dan dorongan kepada penulis dalam rangka pencerahan kembali intelektual penulis.Akhirnya, ucapan terimakasih disampaikan kepada rekanrekan notaris yang dipilih sebagai nara sumber yang bersedia diwawancarai dalam rangka melengkapi data .lapangan tesis ini, antara lain: Tetty Subroto, SH, Nurhayati Yunus, SH, Erni Nasution, SH, Siti Maryam, SH, Isciyati Supeno, SH, Nazli Alida Lubis, SH, Liek Lestiyowati, SH dan lainlainnya yang tidak mungkin disebutkan satu persatu pada kesempatan ini. |