ABSTRAK Sejak saat diundangkannya Undang-undang Nomor 22Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerahdi seluruh Indonesia harus memiliki kemampuan untuk dapatmeningkatkan pembangunan di daerahnya masing-masing denganmengandalkan keuangan yang berasal dari kantong sendiri.Dana yang dibutuhkan salah satunya bersumber dari PajakDaerah. Salah satu pungutan yang merupakan pemasukan darisektor Pajak Daerah adalah Bea Balik Nama KendaraanBermotor (BBNKB), yaitu pajak yang dikenakan sebagai akibatperalihan hak milik kendaraan bermotor.BBNKB di DKI Jakarta diatur dengan Peraturan Daerah Nomor 2Tahun 1998, tentang BBNKB. BBNKB sendiri ada dua, yakni BBNI KB, mengenai peralihan hak milik kendaraan bermotorpertama dan BBN II KB, mengenai peralihan hak milikkendaraan bermotor bekas pakai.Dalam administrasi perpajakan BBNKB dilaksanakan olehPemerintah Daerah DKI Jakarta, dalam hal ini oleh DinasPendapatan Daerah (Dipenda), bekerja sama dengan pihakkepolisan DKI Jakarta (Polda Metro jaya) dan PT. JasaRaharja cabang Jakarta, untuk secara bersama-sama melaksanakan pelayanan balik nama kendaraan bermotor. Untukitu dibentuklah apa yang disebut dengan SAMSAT (SistemAdministrasi Manunggal Satu Atap), berdasarkan InstruksiBersama tiga menteri terkait, Menteri Pertahanan Keamanan,Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.Pajak Daerah berupa BBNKB, khususnya BBN II KB, sangatpenting bagi pemasukan daerah, khususnya di DKI Jakarta,maka perlu kiranya untuk ditinjau efektifitas balik namakendaraan bermotor tersebut di DKI Jakarta. Di mana dalammengukur efektifitas ini digunakan beberapa ukuran;Pertama, berdasarkan administrasi perpajakannya; Kedua,membandingkan antara rencana dan realisasi pemasukan dariBBN II KB, dengan menggunakan Tax Performance Index (TPI);Dan Ketiga, berdasarkan Law Enforcement-nya. Di samping ituperlu pula dilihat apakah BBN II KB ini telah sesuai denganasas-asas perpajakan yang berlaku pada umumnya, sepertiEquality, Certanty, convenient, Economic of Collections. |