:: UI - Tesis Membership :: Kembali

UI - Tesis Membership :: Kembali

Tinjauan yuridis terhadap pembagian warisan menurut hukum adat pada masyarakat Minangkabau di kaitkan dengan ketentuan hukum islam (Adat Basandikan Syarak, Syarak Basandikan Kitabullah) / Desy Yunita

Desy Yunita; Nenah Choenaenah Raldianto, supervisor; Akhiar Salmi, examiner ([Publisher not identified] , 2003)

 Abstrak

ABSTRAK
Hukum Adat Minangkabau dan Agama Islam tidaklah
saling bertentangan, malahan kedatangan Agama Islam
merupakan Rahmat Allah bagi Masyarakat Minangkabau itu
sendiri, karena merupakan agama yang menyempurnakan Adat
Minangkabau. Dalam kenyataannya antara kedua hukum tersebut
tidak menunjukkan adanya pertentangan di dalam diri Orang
Minangkabau, justru mereka dapat hidup aman dan sentosa
dengan menunaikan agamanya yaitu Islam dan dia berjalan
menurut adat yang dianutnya yaitu Adat Minangkabau.
Sedangkan Agama Islam, menjadikan semua anak baik laki-laki
maupun perempuan menjadi ahli waris dari orang tuanya,
dengan perbandingan 2:1. Kemudian anak-anak tersebut
menjadikan ayah dan ibunya sebagai ahli warisnya, hal ini
diatur dalam Al-Quran Surat An-nisa ayat 11. Sedangkan pada
Masyarakat Minangkabau, anak-anak hanya mewarisi dari
ibunya dan tidak dari bapaknya. Di samping itu ibu dapat
menjadi ahli waris dari anaknya. Jadi, apabila seorang
Perempuan Minang meninggal dunia maka yang menjadi ahli
warisnya adalah anak-anaknya baik laki-laki maupun perempuan. Sedangkan kalau yang meninggal adalah laki-laki
Minang maka yang menjadi ahli warisnya adalah kemenakan
dari saudaranya yang perempuan. Dengan menggunakan Metode
Deskriptif Analitik yaitu menggambarkan data secara
objektif apa adanya berdasarkan data yang diperoleh maka
proses pewarisan pada Masyarakat Minangkabau apabila
dikaitkan dengan ketentuan Hukum Islam telah sesuai dengan
yang diharapkan yaitu tercermin dari keinginan untuk
mewariskan Harta Pencarian kepada ahli waris menurut Ilmu
Faraidh, yang secara formal muncul dalam Kerapatan Urang
Ampek Jinih yang menetapkan dua prinsip pokok dalam
menyelesaikan harta peninggalan, yaitu: 1)Harta Pusaka
Tinggi yang telah didapat turun temurun dari nenek moyang
menurut garis ibu, diturunkan sepanjang adat. 2)Harta
Pencarian yang menurut adat bernama Harta Pusaka Rendah
diturunkan melalui peraturan syarak (agama).

 File Digital: 1

Shelf
 T36665-Desy Yunita.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : T36665
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Penerbitan : [Place of publication not identified]: [Publisher not identified], 2003
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated ; computer
Tipe Carrier : volume ; online resource
Deskripsi Fisik : vi, 101 pages ; 28 cm + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T36665 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20268051