Kebijakan komite antidumping Indonesia (KADI) dalam memutus perkara antidumping di Indonesia (tinjauan dari perspektif hukum positif dan kepentingan ekonomi nasional
Saputro Handoyo;
Hikmahanto Juwana, supervisor; Aloysius Uwiyono, examiner; Inosentius Samsul, examiner
(Universitas Indonesia, 2005)
|
Perkembangan ekonomi yang semakin mengarah kepada terbentuknya pasar bebas tidak dapat dihindari lagi dengan menyatunya ekonomi antar bangsa. Hal tersebut adalah merupakan salah satu tanda bergesernya arah perekonomian dunia menuju arah liberalisasi perekonomian global. Untuk mengatur keseimbangan dan kesamaan antara hak dan kewajiban dalam globalisasi perekonomian antara negara telah disepakati adanya suatu lembaga yang mengatur hal tersebut yaitu World Trade Orgatuzation (WTO) yang dibentuk pada tanggal 15 April 1994 di Marekkesh, Maroko. Indonesia sebagai salah satu negara anggotanya telah meratifikasi Agreemem Eswi?!is/ung the World Trade Orgaiuzation (WTO) dengan dikeluarkannya UU No. 7 tahun 1994 yang secara otomatis juga telah meratifikasi Antidumping Code (1994) yang merupakan salah satu bagian dari perjanjian WTO tersebut. Diratifikasinya perjanjian WTO beserta Antidumping Code (1994) ditindak lanjuti oleh pemerintah Indonesia dengan menyisipkan ketetentuan dasar antidumping sebagaimana diatur dalam antidumping code (1994) dalam UU No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo PP No. 34 tahun 1996 tentang Bea Masuk Antidumping dan Bea Masuk Imbalan.Komite Antidumping Indonesia (KADI) sebagai suatu lembaga yang diamanatkan dari ketentuan antidumping tersebut memiliki kewenangan untuk menyelesaikan permasalahan tentang dumping yang timbul dalam perdagangan antar negara. Kebijakan yang telah dikeluarkan oleh KADI tersebut baik menetapkan pengenaan antidumping maupun tidak, bila dikaji dari persfektif yuridis yaitu : struktur, substansi dan budaya serta dari persfektif ekonomi nasional (kepentingan pengusaha sebagai produsen dan juga kepentingan masyarakat sebagai konsumen).Disarankan bagi KADI sebagai lembaga yang berwenang memutus sengketa dumping atau subsidi hendaknya dalam kebijakan yang dikeluarkannya mempergunakan landasan yuridis yang bersifat khusus yang berbeda dalam hal Kepabeanan dalam suatu undang-undang tersendiri yang tetap memperhatikan ketentuan yang terdapat dalam antidumping code (1994) dan Struktur kelembagaan KADI sebaiknya bersifat SRO yaitu sebagai suatu lembaga yang independen dan mempunyai kewenangan untuk mengatur, menentukan serta memutus sendiri halhal yang diperlukan dalam mengatur sektor yang berada di bawah pengawasannya atau bila bersifat sebagai suatu lembaga inter-departemen, maka sebaiknya KADI berada di bawah koordinasi langsung Menteri Keuangan untuk memangkas alur pengenaan antidumping atau subsidi yang panjang. Untuk kepentingan bersama hendaknya kebijakan antidumping yang dikeluarkan oleh KADI mempertimbangkan semua kepentingan yang terkait dalam perdagangan tersebut serta dapat memberikan gambaran tentang batasan yang jelas kapan suatu praktek dumping dapat dikenakan dan sejauh mana praktek dumping dapat dimaafkan dengan alasan untuk kepentingan masyarakat sebagai konsumen. |
T36935-Saputro Handoyo.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T36935 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Universitas Indonesia, 2005 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | vii, 112 pages : illustration ; 28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T36935 | 15-20-250444851 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20268191 |