ABSTRAK Penyelesaian sengketa para pihak yang terikat dalamsuatu perjanjian, dapat diselesaikan melalui Peradilanumum, maupun melalui Arbitrase sebagai salah satu bentukalternatif penyelesaian sengketa yang, diatur di dalamUndang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase danAlternatif Penyelesaian Sengketa. Penyelesaian sengketamelalui Arbitrase diketahui cepat, biaya murah, proseduryang sederhana dan terjaminnya kerahasiaan para pihak.Kenyataan yang terjadi tidaklah selalu demikian. Haltersebut dapat dilihat dalam kasus yang penulis uraikanpada tesis ini, di mana dalam Penulisan tesis ini penulismenggunakan dua metode penelitian yaitu metode penelitiankepustakaan yang digunakan untuk mencari data sekunder danmetode penelitian lapangan untuk mencari data primer.Penyelesaian sengketa melalui Arbitrase tidak memberikankepuasaan bagi para pihak, karena dalam kasus tersebutdapat dilihat bahwa penyelesaian sengketa melalui arbitrasesangatlah mahal dan panjangnya waktu yang dilalui, salahsatunya yaitu dengan adanya pengajuan pembatalan putusanarbitrase yang didasarkan pada Pasal 70 Undang-Undang No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Hal tersebut membuka peluang kepada salah parapihak untuk menempuh upaya hukum lain, berupa: pengajuanpermohonan pembatalan putusan arbitrase, pengajuan bandingatas putusan permohonan pembatalan putusan arbitrase,pengajuan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah AgungRepublik Indonesia. Keadaan demikian menghasilkan suatukesimpulan bahwa penyelesaian sengketa melalui arbitrasetidak efektif seperti yang dicita-citakan, karena: biayayang mahal, adanya pembatalan putusan arbitrase, timbulnyaupaya hukum lain, eksekusi putusan arbitrase melaluipengadilan negeri, hukum acara yang tidak jelas,dijadikannya para arbiter sebagai pihak dalam upaya hukumlain, serta tidak tercapainya win-win solution yangdiharapkan oleh para pihak. |