ABSTRAK Leasing sebagai suatu perjanjian yang dibuat olehlessor dan lessee untuk kegiatan pembiayaan perusahaandalam bentuk penyediaan barang modal mengandung aspek hukumperjanjian sewa-menyewa, sewa beli, jual beli denganangsuran, jual beli dengan hak membeli kembali dan pinjammeminjam. Perjanjian leasing tunduk pada ketentuan Pasal1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 1338 KitabUndang-Undang Hukum Perdata. Berdasarkan hal tersebut, makatimbul pertanyaan yaitu Bagaimana upaya hukum yangdilakukan oleh PT. Koexim BDN Finance dalam hal wanprestasiyang dilakukan oleh PT. Arthasantex Aditama dan Bagaimanaakibat hukum dari pelaksanaan perjanjian leasing antaraPT. Koexim BDN Finance dengan PT. Arthasantex Aditama.Untuk mencari jawaban atas pertanyaan tersebut, makapenulis menggunakan metode penelitian normatif atau disebutjuga metode Penelitian kepustakaan (Library Research) yaitupenelitian untuk memperoleh data sekunder. Dari hasilpenelitian yang dilakukan diperoleh jawaban atas pertanyaanyaitu perjanjian leasing yang dibuat oleh PT. ArthasantexAditama (lessee) dengan PT. Koexim EDN Finance (lessor)merupakan perjanjian leasing dengan jenis transaksi saleand lease back. Dalam hal wanprestasi, lessor telahmencantumkan klausula tentang wanprestasi pada Pasal 18dalam perjanjian. Dalam pelaksanaannya lessee lalaimemenuhi kewajibannya untuk membayar sewa leasing. Namunkenyataannya, lessor tidak memperlakukan Pasal 18 dariPerjanjian Leasing tersebut. Lessor telah seolah-olahmemperpanjang Perjanjian Leasing secara sepihak. Sebagaiakibat hukumnya, lessee menderita kerugian. Alasanketidakmampuan lessee untuk membayar disebabkan olehsituasi perekonomian mengalami krisis moneter sehinggaterjadi peningkatan kurs dollar sebanyak 3 (tiga) kalilipat. Berdasarkan asas itikad baik dan asas keadilan,peningkatan kurs dollar dalam kasus leasing tersebut dapatdijadikan alasan pembelaan atas kelalaian lessee yang tidakmampu membayar dan alasan untuk membebaskan lessee darikewajiban membayar tunggakan yang lebih besar akibatperbedaan kurs dollar pada waktu perjanjian dibuat dan pada waktu perjanjian tersebut berakhir. |