Full Description

Cataloguing Source LibUI ind rda
Content Type text (rdacontent)
Media Type unmediated (rdamedia); computer (rdamedia)
Carrier Type volume (rdacarrier); online resource (rdacarrier)
Physical Description vi, 104 pages ; 28 cm + appendix
Concise Text
Holding Institution Universitas Indonesia
Location Perpustakaan UI, Lantai 3
 
  •  Availability
  •  Digital Files: 1
  •  Review
  •  Cover
  •  Abstract
Call Number Barcode Number Availability
T36885 TERSEDIA
No review available for this collection: 20268347
 Abstract
ABSTRAK
Obligasi yang diterbitkan di Pasar Modal cukup banyak yang telah disesuaikan dengan perkembangan di masyarakat, yaitu dalam bentuk obligasi syariah. Beberapa pokok permasalahan yang dibahas dalam tesis ini, yaitu konsep akad Ijarah, Pembiayaan Ijarah, Obligasi Syariah Ijarah, persyaratan penerbitan, struktur transaksi, penggunaan terminologi dan akad syariah serta pemilihan forum penyelesaian sengketa dalam praktek penerbitannya. Metode penelitian dalam tesis ini menitikberatkan pada metode kepustakaan dengan metode pendekatan analisis data kualitatif. 'Akad" dalam bahasa Arab berarti perikatan atau perjanjian, sedangkan Ijarah berarti upah, sewa, jasa atau imbalan merupakan bentuk kegiatan muamalah dengan tujuan pengalihan manfaat. Lembaga pembiayaan Ijarah awalnya dikenal pada lembaga keuangan syariah, pada perkembangannya juga dikenal di Pasar Modal dalam bentuk Obligasi Syariah Ijarah ('OSI"). Dalam praktek, prasyarat penerbitan OSI adalah keharusan mendapatkan opini dari Tim Ahli Syariah dan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari DSN-MUI. Struktur transaksi penerbitan OSI adalah Ijarah (sewa menyewa), sehingga tidak dikenal terminologi/istilah yang berkaitan dengan hutang piutang dan riba dalam penerbitan OSI, demikian pula akad yang dipergunakan adalah akad Ijarah. Sedangkan pemilihan forum penyelesaian sengketa dalam penerbitannya adalah Badan Arbitrase Syariah. Sejalan dengan berkembangnya transaksi bisnis syariah di Pasar Modal maka perlu penyesuaian kembali peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal (antara lain Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal), demikian pula mulai saatnya diberikan pendidikan/kuliah dasar-dasar hukum perikatan Islam kepada calon-calon sarjana hukum serta pengembangan keterampilan bidang hukum bisnis syariah di kalangan praktisi.