ABSTRAK Sistem kewarisan di Minangkabau sangat berbedadengan sistem kewarisan adat yang lain. Minangkabaumengenal adanya harta pusaka kaum yaitu harta pusakatinggi dan harta pusaka rendah. Orang yang sangatberpengaruh dan mempunyai kuasa penuh terhadap hartapusaka kaum adalah mamak kepala waris atau lebihdikenal dengan sebutan Mamak. Mamak di Minangkabaupada umumnya adalah seorang laki-laki yang dituakanmemangku jabatan sebagai pemimpin dari suatu paruik.Mamak mempunyai tanggung jawab besar terhadapkesejahteraan dan keselamatan semua kemenakan. Manfaatdari harta pusaka adalah untuk keselamatan nagari,menjaga keselamatan kaum, melindungi anak-anak kecildan menjaga nagari dari orang-orang yang ingin berbuatjahat. Oleh sebab itu sangat tidak diperbolehkan hartapusaka itu dijual, digadaikan apalagidihilanglenyapkan oleh siapapun yang menjadi anggotakaum Kecuali untuk kepentingan yang sanagat mendesak.Dalam hal ini timbul suatu permasalahan yangmemerlukan pembahasan yakni: Bagaimana bentukpengawasan yang dilakukan oleh mamak kepala waristerhadap harta pusaka kaum menurut hukum waris adatMinangkabau, dan Bagaimana kedudukan mamak kepalawaris terhadap harta pusaka kaum menurut hukum warisadat Minangkabau? Metode yang digunakan adalahkepustakaan yang bersifat normatif dengan menggunakantipe penelitian eksplanatoris dengan tujuan evaluatif.Setelah melihat kenyataannya dapat disimpulkan bahwapengawasan dan kedudukan mamak kepala waris yangditemukan sekarang ini hanya sebatas pada harta pusakatinggi, yaitu dalam bentuk Ganggam bauntuak yaitu hakuntuk mengelola, menikmati hasil dari apa yang telahdikelola oleh seseorang atas tanah yang dikuasai dandigunakan untuk keperluan kaum. Karena semakinberkurangnya harta pusaka, sementara jumlah kemenakansemakin bertambah maka sebaiknya mamak kepala warismempergunakan ranji dalam hal pemakaian harta pusakayang dipergenggam bauntuakkan, tujuannya agar semuakemenakan dapat menikmati pemakaian ganggam bauntuaktersebut secara nyata. |