ABSTRAK Perbedaan yang utama antara akta dibawah tangan denganakta otentik adalah akta dibawah tangan dibuat tanpaperantara pejabat umum sedangkan akta otentik dibuat denganperantaraan pejabat umum. Notaris adalah pejabat umum yangberwenang untuk membuat akta otentik . Selain membuat aktaotentik, notaris berwenang juga untuk memberikan legalisasiterhadap akta di bawah tangan. Karena ada perbedaanpendapat di kalangan masyarakat mengenai pengertian danfungsi legaliasi, maka terdapat permasalahan mengenaikekuatan pembuktian akta di bawah tangan dalam prosespemeriksaan perkara di Pengadilan, fungsi legalisasi bagiakta yang dibuat di bawah tangan, kewenangan hakim dalammembatalkan akta di bawah tangan yang telah memperolehlegalisasi dari Notaris. Metode pendekatan yang digunakandalam analisis data adalah metode kualitatif, yaitu denganmenyajikan dalam bentuk uraian dan konsep. Sebagai alatbukti dalam proses persidangan di Pengadilan Akta di bawahtangan tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurnakarena kebenarannya terletak pada tanda tangan para pihakyang jika diakui, merupakan bukti sempurna seperti aktaotentik. Kekuatan pembuktian akta dibawah tangan hanyaberlaku terhadap orang untuk siapa pernyataan itudiberikan, sedangkan terhadap pihak lain, kekuatanpembuktiannya tergantung pada penilaian hakim (pembuktianbebas). Fungsi legalisasi atas akta yang dibuat di bawahtangan adalah untuk menjamin kepastian tanggal dan tandatangan para pihak. Hakim secara ex officio pada dasarnyatidak dapat membatalkan akta di bawah tangan yang telahmemperoleh legalisasi dari notaris jika tidak dimintakanpembatalan oleh para pihak. Apabila dimintakan pembatalanoleh salah satu pihak yang bersangkutan maka akta dibawahtangan yang telah memperoleh legalisasi dari notaris dapat dibatalkan oleh hakim apabila ada bukti lawan. |