Penyiksaan dalam penyidikan sebagai awal peradilan yang sesat (tinjauan terhadap penerapan Undang-Undang No.5 Tahun 1998 tentang ratifikasi konvensi anti penyiksaan)
Hari Wibowo;
Rudy Satriyo Mukantardjo, supervisor; Mardjono Reksodiputro, examiner; Surastini Fitriasih, examiner
([Publisher not identified]
, 2005)
|
ABSTRAK Tesis ini merupakan hasil penelitian tentang penyiksaan yang terjadi dalam proses penyidikan. Secara khusus tesis ini menitikberatkan pada kajian terhadap penerapan Undang-Undang No 5 tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan. Dalam penelitian bertujuan untuk menjawab masalah-masalah sebagai berikut: (1) Sejauh mana penyidik POLRI selama ini telah memperhatikan hak-hak asasi tersangka dalam proses penyidikan perkara pidana sehubungan berlakunya UU No 5 tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, (2) Sejauh mana UU no 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana telah terdapat asas-asas anti penyiksaan seperti terdapat dalam UU No 5 tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, (3) Sejauh mana negara menjamin perlindungan terhadap hak-hak korban sebagai akibat dari tindak kekerasan oleh penyidik pada proses penyidikan perkara pidana. Hasil penelitian masih dijumpai pelanggaran HAM terhadap tersangka yang terjadi dalam proses penyidikan dengan cara penyiksaan oleh penyidik POLRI, penyidik juga belum mengetahui keberadaan UU No 5 tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan. Dalam KUHAP sendiri belum mengatur akibat hukum terhadap penyiksaan yang terjadi berupa pembatalan penyidikan atau dibebaskannya terdakwa apabila dalam proses pemeriksaan terjadi penyiksaan. Dalam KUHAP telah diatur tentang lembaga Praperadilan yang mengontrol proses penyidikan akan tetapi belum mengatur tentang pemberian ganti rugi terhadap korban penyiksaan. Tanggungjawab negara terhadap pemberian ganti rugi terhadap korban penyiksaan dalam tingkat penyidikan dalam prakteknya masih sulit ditemukan. Sehingga dapat disimpulkan keberadaan UU No 5 tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan akan berlaku efektif apabila telah terdapat pembaruan dalam KUHP sebagai hukum materiil maupun dalam KUHAP sebagai hukum formil sebagai pelaksanaan di tingkat lapangan. Selain itu harus terdapat terobosan hukum dari Hakim untuk menciptakan hukum melalui yurisprudensi untuk mengatasi kekosongan hukum.(Hari Wibowo, Penyiksaan Dalam Penyidikan sebagai Awal Peradilan yang Sesat (Tinjauan terhadap Penerapan UU No 5 tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan)) |
![]()
|
No. Panggil : | T37747 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Penerbitan : | [Place of publication not identified]: [Publisher not identified], 2005 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | viii, 211 pages ; 28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T37747 | 15-19-264833476 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20268402 |