ABSTRAK Segala perjanjian yang dibuat secara sah berlakusebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (Pasal1338 ayat (1) KUHPerdata. Berarti perjanjian yang dibuatsecara sah, mengikat "bagi kedua belah pihak yangmembuatnya. Untuk memberikan kepastian dan jaminanpelaksanaan suatu perikatan, perjanjian lazimnya dituangkandalam suatu akta yang dibuat oleh atau di hadapan seorangpenjabat umum (Notaris) atau disebut akta otentik. Aktaotentik harus memenuhi syarat formil, yaitu apa yangterkandung dalam pengertian "verlijden," yakni "pembuatan,pembacaan dan penanda tanganan akta," dan syarat materiil,yang didasarkan pada penelitian dan penilaian Notaristerhadap isi akta otentik, yaitu yang berhubungan denganperistiwanya. Suatu perjanjian kredit di Bank yang disertaidengan pemberian jaminan berupa harta bersama, baik Bankdan Notaris harus meneliti apakah terhadap pemberianjaminan tersebut, ada persetujuan bersama suami isteri.Apabila tidak ada persetujuan, Notaris dan Bank dapatdigugat atau dijadikan turut tergugat oleh salah satu pihaksuami atau isteri yang tidak memberikan atau dimintaipersetujuan. Gugatan itu didasarkan atas perbuatan melawanhukum (onrechtmatige daad), oleh pihak yang merasadirugikan dengan dibuatnya dan dipergunakannya aktaotentik. Karena perbuatan Notaris dan Bank telah memenuhiunsur-unsur di dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yaitu adanyakesalahan dan dari kesalahan itu menimbulkan kerugian pihak(orang) lain. Dalam perkembangannya, unsur kesalahan tidakhanya perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang,tetapi juga bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;melanggar hak subyektif orang lain (gangguan); melanggarkaedah tata susila; bertentangan dengan kepatutan,ketelitian dan sikap hati-hati (Arest Hoge Raad, 31 Januari1919). Analisa kasus dilakukan terhadap Putusan MahkamahAgung Republik Indonesia No. 2196 K/Pdt/1992 tanggal 30Juni 1994 j o. Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah DiSemarang No.793/Pdt/1991/PT.Smg. tanggal 17 Pebruari 1992jo. Putusan Pengadilan Negeri SemarangNo.18/Pdt/G/1991/PN.Smg. tanggal 19 Juni 1991. Dalamputusan-putusan tersebut, Notaris dan Bank digugat atasdasar melakukan perbuatan melawan hukum. Pengumpulan datadiperoleh dengan cara studi kepustakaan dan lapangan. |