ABSTRAK Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)adalah dua profesi hukum yang mempunyai nama, aturanhukum, dan bentuk akta yang berbeda, namun dibalikperbedaan tersebut keduanya dalam hal tertentu dijabatoleh orang yang sama yaitu lulusan program spesialisnotariat atau lulusan Program Magister Kenotariatan danmempunyai fungsi yang sama selaku Pejabat Umum yangdiberi wewenang untuk membuat Akta Otentik. Pasal 1868KUH. Perdata sebagai salah satu pilar keberadaan AktaOtentik mengharuskan adanya Undang - undang yang mengaturPejabat Umum dan Bentuk Akta Otentik. Melalui penelitianyang bersifat yuridis normatif dapat diidentifikasi bahwadasar hukum PPAT selaku Pejabat Umum, diatur dalam bentukhukum Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentangPeraturan Jabatan PPAT dan Bentuk Akta PPAT diatur dalambentuk hukum Peraturan Menteri Negara Agraria / KepalaBPN Nomor 3 Tahun 1997, tidak sesuai dengan pasal 1868KUH.Perdata. Substansi Bentuk Akta PPAT dan Bentuk AktaNotaris yang diatur dalam Undang - Undang nomor 30 Tahun2004 tentang Jabatan Notaris memiliki perbedaanperbedaan yang menimbulkan ketidakserasian hukum terhadapbentuk akta otentik, yang menjadi kewenangan PPAT danNotaris. Bahkan PPAT tidak memenuhi kriteria selakuPejabat Umum, yang ditunjukkan dengan tidak adanyakeahlian khusus pada Camat selaku PPAT Sementara,kewenangan PPAT yang bersifat limitatif, tugas pokok PPATdalam melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanahyang merupakan tugas pemerintah dan tidak adanyakemandirian PPAT yang diangkat dan diberhentikan olehBadan Pertanahan Nasional. Reposisi hukum PPAT sebagaiPejabat Umum untuk menciptakan kepastian hukum dankeselarasan hukum berikut hal - hal yang berkenaan denganakta - akta yang dibuatnya haruslah didudukkan secaraproposional sesuai dengan peraturan perundang - undanganyang berlaku. |