:: UI - Tesis Membership :: Kembali

UI - Tesis Membership :: Kembali

Status hukum dan hubungan kerja kontraktual pada pekerja outsourching: tinjauan yuridis terhadap UU No. 13 Tahun 2003

Adhitya Mutiaraputra; Aloysius Uwiyono, supervisor; Syamsul Maarif, examiner; Sitompul, Zulkarnain, examiner (Universitas Indonesia, 2005)

 Abstrak

Dalam beberapa tahun terakhir ini pelaksanaan outsourcing dikaitkan dengan hubungan kerja, sangat banyak dibicarakan oleh pelaku proses produksi barang maupun jasa dan oleh pemerhati, sepeti juga dengan tren bisnis popular lainya yang lebih dulu (metode assembly otomatisasi, dan komputerisasi) banyak menimbulkan banyak pendapat teori dan cara pandang yang kontradiksi (bertentangan) demikian pula dengan outsourcing. karena outsourcing di Indonesia, khususnya di Jakarta, banyak dilakukan dengan sengaja untuk menekan biaya pekeija/buruh (labour cost) dengan periindungan dan syarat kerja yang diberikan jauh di bawah dari yang seharusnya diberikan sehingga sangat merugikan pekeija/buruh. Pelaksanaan outsourcing yang demikian dapat menimbulkan keresahan pekeija/buruh dan tidak jarang diikuti dengan tindakan mogok kerja, sehingga maksud diadakannya outsourcing seperti apa yang disebutkan di atas menjadi tidak tercapai, oleh karena terganggunya proses produksi barang maupun jasa. Kecendrungan outsourcing yaitu memborongkan satu bagian atau beberapa bagian kegiatan perusahaan yang tadinya dikelola sendiri kepada perusahaan lain yang kemudian disebut perusahaan penerima pekeijaan. Praktek sehari-hari outsourcing selama ini diakui lebih banyak merugikan pekerja/buruh, karena hubungan keija selalu dalam bentuk tidak tetap, kontrak (PKWT), upah lebih rendah, jaminan sosial kalaupun ada hanya sebatas minimal, tidak adanya job security serta tidak adanya jaminan pengembangan karir dan lain-lain sehingga memang benar kalau dalam keadaan seperti itu dikatakan praktek outsourcing akan menyengsarakan pekerja/buruh dan membuat kaburnya arti sebenarnya dari hubungan industrial.Untuk itu hendaknya kepada peiaku usaha yang akan menerapkan sistem keija outsoucing sebaiknya memahami betul bentuk dan cara penerapannya dan kepada pemerintah sebagai salah satu unsur dalam hubungan ketenagakerjaan bertindak tegas dan konsisten dalam menciptakan dan menerapkan peraturan perundang-undangan sehingga segala penyimpanganpenyimpangan yang saat ini terjadi dalam praktik outsourcing dapat dihilangkan.

 File Digital: 1

Shelf
 T37785-Adhitya Mutiaraputra.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Kata Kunci

 Metadata

No. Panggil : T37785
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Penerbitan : Depok: Universitas Indonesia, 2005
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated ; computer
Tipe Carrier : volume ; online resource
Deskripsi Fisik : iv; 87 pages ; 28 cm
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T37785 15-20-169132308 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20268498