Status hukum dan hubungan kerja kontraktual pada pekerja outsourching: tinjauan yuridis terhadap UU No. 13 Tahun 2003
Adhitya Mutiaraputra;
Aloysius Uwiyono, supervisor; Syamsul Maarif, examiner; Sitompul, Zulkarnain, examiner
(Universitas Indonesia, 2005)
|
Dalam beberapa tahun terakhir ini pelaksanaan outsourcing dikaitkan dengan hubungan kerja, sangat banyak dibicarakan oleh pelaku proses produksi barang maupun jasa dan oleh pemerhati, sepeti juga dengan tren bisnis popular lainya yang lebih dulu (metode assembly otomatisasi, dan komputerisasi) banyak menimbulkan banyak pendapat teori dan cara pandang yang kontradiksi (bertentangan) demikian pula dengan outsourcing. karena outsourcing di Indonesia, khususnya di Jakarta, banyak dilakukan dengan sengaja untuk menekan biaya pekeija/buruh (labour cost) dengan periindungan dan syarat kerja yang diberikan jauh di bawah dari yang seharusnya diberikan sehingga sangat merugikan pekeija/buruh. Pelaksanaan outsourcing yang demikian dapat menimbulkan keresahan pekeija/buruh dan tidak jarang diikuti dengan tindakan mogok kerja, sehingga maksud diadakannya outsourcing seperti apa yang disebutkan di atas menjadi tidak tercapai, oleh karena terganggunya proses produksi barang maupun jasa. Kecendrungan outsourcing yaitu memborongkan satu bagian atau beberapa bagian kegiatan perusahaan yang tadinya dikelola sendiri kepada perusahaan lain yang kemudian disebut perusahaan penerima pekeijaan. Praktek sehari-hari outsourcing selama ini diakui lebih banyak merugikan pekerja/buruh, karena hubungan keija selalu dalam bentuk tidak tetap, kontrak (PKWT), upah lebih rendah, jaminan sosial kalaupun ada hanya sebatas minimal, tidak adanya job security serta tidak adanya jaminan pengembangan karir dan lain-lain sehingga memang benar kalau dalam keadaan seperti itu dikatakan praktek outsourcing akan menyengsarakan pekerja/buruh dan membuat kaburnya arti sebenarnya dari hubungan industrial.Untuk itu hendaknya kepada peiaku usaha yang akan menerapkan sistem keija outsoucing sebaiknya memahami betul bentuk dan cara penerapannya dan kepada pemerintah sebagai salah satu unsur dalam hubungan ketenagakerjaan bertindak tegas dan konsisten dalam menciptakan dan menerapkan peraturan perundang-undangan sehingga segala penyimpanganpenyimpangan yang saat ini terjadi dalam praktik outsourcing dapat dihilangkan. |
T37785-Adhitya Mutiaraputra.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T37785 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Penerbitan : | Depok: Universitas Indonesia, 2005 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | iv; 87 pages ; 28 cm |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T37785 | 15-20-169132308 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20268498 |